Berita Surabaya

Kadin Jatim Minta Pemerintah Kasih Kompensasi ke Pelaku Usaha Jika Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi ekonomi dalam negeri belum sepenuhnya menguat.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen cukup membuat kaget kalangan pelaku usaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi ekonomi dalam negeri belum sepenuhnya menguat.

Situasi global yang tidak menentu berdampak pada perlambatan ekonomi nasional.

"Pengusaha masih kesulitan untuk menangani hal tersebut. Dengan adanya kebijakan tersebut akan semakin memberatkan pelaku usaha," kata Adik, Kamis (5/12/2024).

Meski demikian dirinya tidak menampik jika kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap naiknya daya beli masyarakat.

"Ini adalah dua hal yang harus disikapi dengan bijaksana oleh teman pengusaha, buruh dan pemerintah," lanjut Adik.

Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka Adik memperkirakan daya saing industri akan semakin melemah, padahal saat ini daya saing Indonesia mulai membaik.

Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dikeluarkan International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau naik 10 tingkat di tingkat global.

"Kami khawatir dengan adanya kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini akan melemahkan daya saing. Padahal pengusaha itu nomor satunya di daya saing," ungkap Adik.

Apalagi pemerintah juga merencanakan kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen.

Kalau pengusaha merasa berat, saya khawatir akan ada gelombang PHK karena memang situasinya berat.

Melihat kondisi itu, pengusaha berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Mungkin kenaikan UMK Jatim 2025 tidak sebesar 6,5 persen, misalkan 3 persen atau 4 persen karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu," beber Adik.

Kenaikan tersebut menurutnya harus diimbangi dengan kompensasi.

"Apa sih yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperkuat pengusaha khususnya yang padat karya. Harus ada kompensasi untuk pelaku usaha agar tetap bisa berjalan dan tumbuh," ujar Adik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved