Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada Tulungagung 2024

Hasil Final Pilkada Tulungagung 2024, Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin Unggul

Berdasarkan hasil rekapitulasi setiap kecamatan, Gabah menang di 18 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
KPU Tulungagung menyerahkan hasil rekapitulasi suara ke saksi Paslon 01 yang memperoleh suara terbanyak di Pilkada Tulungagung 2024, Kamis (5/12/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - KPU Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Tulungagung 2024, di Hotel Crown Victoria, Kamis (5/12/2024).

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) memenangkan kontestasi.

KPU mencatat, jumlah suara sah dalam pemilihan Bupati Tulungagung sebanyak 587.249 suara.

Pasangan ini, mendapatkan total 297.882 suara sah, atau 50,72 persen.

Di urutan kedua Paslon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara, atau 34,59 persen.

Di urutan ketiga Paslon 02, Santoso dan KH Samsul Umam (Sasa) yang mendapat 60.962 suara, atau 10,38 persen.

Dan terakhir Paslon 04, Budi Setijahadi dan Susilowati (Sehati) mendapat 25.298 suara atau 4,31 persen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi setiap kecamatan, Gabah menang di 18 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung.

Pasangan Gabah hanya kalah di Kecamatan Kedungwaru, itu pun dengan selisih suara tipis.

KPU juga mencatat ada 29.353 suara tidak sah, sehingga total ada 616.602 warga yang menggunakan hak pilihnya.

Pengumuman hasil Pilkada Tulungagung ini diwarnai penolakan saksi 03 dari PDI Perjuangan untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, para Paslon mempunyai waktu 3 hari untuk menggugat hasil Pilkada ini.

"Waktu 3 hari terhitung sejak pengumuman hasil rekapitulasi. Jadi mulai dari ini sudah dihitung," jelas Lutfi.

Keberangkatan atas hasil pemilihan bupati ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika diterima, MK akan menyidangkan sengketa Pilkada ini sebelum penetapan hasil.

Jika pun tidak ada sengketa, KPU Tulungagung juga menunggu surat keterangan dari MK bahwa hasil pemilihan Bupati Tulungagung bisa ditetapkan.

"Kami tetap harus menunggu keputusan dari MK," pungkas Lutfi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved