Berita Viral

Update Nasib Kapolsek Baito usai Dicopot Imbas Guru Supriyani, Mau Disidang soal Uang Damai Rp 2Juta

Beginilah nasib Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin, setelah dicopot imbas guru Supriyani.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani (kiri) yang akan hadir sebagai saksi dalam sidang etik Kapolsek Baito (kanan) 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin, setelah dicopot imbas guru Supriyani.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin akan menjalani sidang pelanggaran etik usai keduanya terindikasi meminta uang Rp 2 juta ke guru Supriyani.  

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) mengatakan, guru Supriyani akan hadir sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik.

Dalam surat pemanggilan Propam Polda Sultra yang ditandatangani Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (3/12/2024), guru Supriyani diminta hadir di Ruang Sidang Bidang Propam, Rabu (4/12/2024) sekira pukul 09.00 WITA.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan pemanggilan kliennya sebagai saksi di sidang pelanggaran etik terhadap Iptu MI.

"Iya besok sidang kode etik. Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal permintaan uang Rp 2 juta," ucap Andri, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Sementara Kabid Propam Kombes Moch Sholeh juga membenarkan bahwa sidang pelanggaran kode etik Iptu Idris esok hari.

"Iya benar, besok pemanggilannya," kata Sholeh.

Sebelumnya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pencopotan keduanya untuk mempermudah pemeriksaan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," katanya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).

Iis menjelaskan, dua personel ini dicopot dari surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Dari surat perintah itu, kapolres menunjuk pejabat sementara yang baru untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.

Kabid Humas memastikan saat ini tim Internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved