Berita Sampang

Pria di Sampang Madura Dibekuk Polisi, Ketahuan Hendak Jual 3 Perempuan Asal Lombok ke Luar Negeri

Para korban oleh tersangka dijual kepada AH yang berada di Arab Saudi senilai Rp 40 juta per orang

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanggara Pratama
Sosok tersangka F tidak berkutik saat dikeler di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024). 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Seorang pria berinisial F (47) asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), diringkus pihak kepolisian setempat di kediamannya.

F berurusan dengan Sat Reskrim Polres Sampang, lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Terkuak ada tiga perempuan yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi dan Dubai, yaitu S (39), D (32) dan P (38). 

Ketiga perempuan itu, semuanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, bahwa tersangka F memperoleh korban dengan cara menghubungi temannya yang berinisial M dan B asal Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.

M dan B yang saat ini masih buron tersebut, langsung menghubungi para korban dan mengimi-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi dan tanpa biaya.

"Kenyataannya korban dijual oleh para DPO ke tersangka F seharga Rp 15 juta per orang," ungkap AKBP Hendro Sukmono, Selasa (3/12/2024).

Kemudian, para korban ditampung oleh tersangka F di kediamannya selama 5 bulan lamanya, sembari menunggu informasi pemberangkatan dari teman tersangka yang berada di Arab Saudi bernisial AH.

"Para korban oleh tersangka dijual kepada AH senilai Rp 40 juta per orang," terang AKBP Hendro Sukmono. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor pariwisata atas nama korban, dan bukti transfer uang dari tersangka F kepada ke dua DPO.

hasil dari perbuatannya, tersangka F disangkakan pasal UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 

"Dalam pasal 2 ayat (1), (2) berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan untuk tujuan mengeploitasi orang terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," tegas AKBP Hendro Sukmono. (Hanggara Pratama)

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved