Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Gerak-gerik Aipda Robig Sebelum Tembak Mati Pelajar Semarang, Tak Ada Tawuran, Berondong 4 Tembakan

Terungkap kronologi lengkap polisi tembak mati pelajar di Semarang. Bukan untuk membubarkan tawuran, tapi hara-gara ini!

Editor: Musahadah
kolase TV parlemen/tribun jateng
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy menjelaskan kronologi lengkap kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang. 

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved