Pilkada Kota Blitar 2024

Bawaslu Rekomendasi PSU di 13 TPS Kota Blitar pada Pilkada 2024, Ini Hasil Kajian KPU

KPU Kota Blitar menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bawaslu pada Pilkada 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. 

"Kami juga didampingi KPU Jatim yang didelegasikan oleh KPU RI untuk memberikan supervisi dalam menyelesaikan masalah ini. KPU menghormati keputusan dari Bawaslu," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan, secara prinsip, dalam pengawasan Bawaslu di lapangan menemukan beberapa potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU saat proses pemungutan suara Pilkada 2024.

Potensi pelanggaran itu tidak memenuhi tata cara dan prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dari temuan potensi pelanggaran itu, Panwascam memberikan rekomendasi kepada PPK. Lalu KPU mengkaji kembali rekomendasi itu," katanya.

Dikatakannya, dari hasil kajian KPU, temuan potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU masih kurang bukti.

Potensi pelanggaran yang ditemukan Panwascam, antara lain pemilih mencoblos di luar TPS lebih pukul 13.00 WIB, pemilih mencoblos tidak pakai bilik dan prinsip-prinsip azas luber jurdil tercederai.

Terkait hasil rapat pleno KPU menyebutkan tidak ada PSU di Pilkada Kota Blitar 2024, Roma mengaku masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim untuk tindak lanjut berikutnya.

"Sementara, kami mengikuti prosedur. Sesuai administrasi, rekomendasi kami sudah terbalas oleh KPU. Nanti kami kaji kembali, kalau butuh bukti lebih kuat kami kaji lagi. Secara umum, kami ikuti alur, setelah ini tahapannya rekap tingkat kota," ujarnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved