Pilkada Kota Blitar 2024

Bawaslu Rekomendasi PSU di 13 TPS Kota Blitar pada Pilkada 2024, Ini Hasil Kajian KPU

KPU Kota Blitar menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bawaslu pada Pilkada 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - KPU Kota Blitar menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bawaslu pada Pilkada 2024.

Setelah dilakukan proses kajian, KPU Kota Blitar menyatakan tidak dilakukan PSU di 13 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu.

Dengan begitu, KPU Kota Blitar akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada Rabu (4/12/2024) besok.

"Tadi malam, kami putuskan dalam rapat pleno tingkat kota, untuk tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rapat pleno rekap tingkat kota tanggal 4 Desember 2024," kata Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (3/12/2024).

Rangga mengatakan, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Sabtu (30/11/2024).

Rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai sampai keluar cetak formulir D hasil, dan sudah diunggah di Sirekap.

Dikatakan Rangga, dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu muncul dinamika di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.

Panwascam di Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilaksanakan PSU di 13 TPS.

Sebanyak 13 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwascam, yaitu, 11 TPS di Kecamatan Sananwetan dan 2 TPS di Kecamatan Sukorejo.

Dengan munculnya rekomendasi itu, kata Rangga, KPU melakukan proses kajian sesuai dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu menyebutkan, di mana ada potensi pelanggaran administrasi, KPU tidak boleh memutuskan langsung dilaksanakan.

Meskipun di dalam undang-undang menyebutkan seluruh keputusan rekomendasi dari Bawaslu, dalam hal ini Panwascam wajib dilaksanakan.

"Sesuai mekanisme PKPU Nomor 15 Tahun 2024, kami kaji dan kami dibantu teman-teman PPK untuk proses menjawab (rekomendasi Panwascam), karena surat rekomendasi itu ditujukan ke PPK," ujarnya.

Dalam proses kajian itu, kemudian Bawaslu kembali mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota yang seharusnya digelar pada 2 Desember 2024.

"Kemarin, kami menjawab (rekomendasi soal PSU dari Bawaslu) dan kemarin kami putuskan dengan segala dinamika yang ada untuk di Kota Blitar tidak dilaksanakan PSU. Kami sudah melakukan kajian, kami juga kumpulkan teman-teman PPK, PPS, dan KPPS di TPS bagian rekomendasi potensi PSU," jelas Rangga.

"Kami juga didampingi KPU Jatim yang didelegasikan oleh KPU RI untuk memberikan supervisi dalam menyelesaikan masalah ini. KPU menghormati keputusan dari Bawaslu," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan, secara prinsip, dalam pengawasan Bawaslu di lapangan menemukan beberapa potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU saat proses pemungutan suara Pilkada 2024.

Potensi pelanggaran itu tidak memenuhi tata cara dan prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dari temuan potensi pelanggaran itu, Panwascam memberikan rekomendasi kepada PPK. Lalu KPU mengkaji kembali rekomendasi itu," katanya.

Dikatakannya, dari hasil kajian KPU, temuan potensi pelanggaran yang mengarah ke PSU masih kurang bukti.

Potensi pelanggaran yang ditemukan Panwascam, antara lain pemilih mencoblos di luar TPS lebih pukul 13.00 WIB, pemilih mencoblos tidak pakai bilik dan prinsip-prinsip azas luber jurdil tercederai.

Terkait hasil rapat pleno KPU menyebutkan tidak ada PSU di Pilkada Kota Blitar 2024, Roma mengaku masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim untuk tindak lanjut berikutnya.

"Sementara, kami mengikuti prosedur. Sesuai administrasi, rekomendasi kami sudah terbalas oleh KPU. Nanti kami kaji kembali, kalau butuh bukti lebih kuat kami kaji lagi. Secara umum, kami ikuti alur, setelah ini tahapannya rekap tingkat kota," ujarnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved