Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam, Pengakuannya Tembak Mati Pelajar di Semarang Memberatkan

Nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah terancam.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Bangkapos
Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang (kiri). Nasib Aipda Robig Sebagai Polisi Terancam. 

SURYA.CO.ID - Nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah terancam. 

Pasalnya, Aipda Robig membuat  pengakuan mengejutkan soal penembakan pelajar SMKN 4 Semarang tersebut. 

Pengakuan Aipda Robig tersebut pun membuat kasus ini semakin terang. 

Peristiwa penembakan pelajar di Semarang terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024). 

Polisi menyebut Aipda Robig Zaenudin menembak korban tewas GRO karena diduga hendak melakukan penyerangan saat tawuran. Sedangkan warga membantah ada tawuran di lokasi kejadian. 

Berikut pengakuan Aipda Robig Zaenudin yang membuatnya posisinya semakin terancam. 

1. Tidak ada tembakan peringatan 

Aipda Robig Zaenudin tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. 

"Tidak ada (tembakan peringatan)," katanya, Kamis (28/11/2024) petang. 

2. Tembak dua kali 

Aipda Robig mengaku meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.  

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada (korban selamat dengan luka-luka).

3. Lakukan tidakan berlebihan 

Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.  

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). 

Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," 

Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang. 

"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," beber Artanto. 

Baca juga: Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi

Tanggapan Ahli 

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah

Ia mengaku prihatin karena masih ada perbedaan keterangan antara pihak Polrestabes Semarang dengan saksi warga. 

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena sementara dari polisi mengatakan bahwa ekses daripada geng yang mau berkelahi alasan dia (pelaku) bertindak dan kemudian ternyata saksi-saksi menepis semua kenyataan itu. Ini merupakan ujian berat lagi bagi polisi," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2024). 

Aryanto lantas membandingkan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang dengan tewasnya siswa SMP berinisial AM (12). 

AM awalnya diduga tewas dianiaya polisi saat hendak tawuran. 

Jasad AM di Sungai Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB. 

Polisi kala itu menyimpulkan AM tewas karena terjatuh saat menghindari polisi. 

Aryanto menilai kasus polisi di Semarang lebih dahsyat lagi, karena jelas korban tewas dengan luka tembak. 

"Itu jelas sudah pasti salah oknum polisinya," tegasnya. 

Aryanto membeberkan, polisi tidak bisa seenaknya menggunakan senjata api. 

Penggunaan alat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Aryanto turut terlibat dalam penyusunan aturan di atas. 

"Sudah ada rambu-rambunya, senjata api itu hanya digunakan untuk melindungi nyawa orang, termasuk nyawa polisi itu sendiri," ungkapnya. 

Aryanto lalu membeberkan tata urutan sebelum polisi melakukan penembakan ke tubuh orang. 

Awalnya polisi harus memberikan peringatan secara persuasif. 

"Terakhir senjata dipakai apabila orang itu mengancam akan membunuh orang lain atau orang itu sudah menyerang polisi sehingga bisa berdampak mematikan, itu baru bisa dilakukan (pelumpuhan secara terukur)," ujar Aryanto. 

Aryanto menyangkan, simpang siurnya terkait kronologi pasti tewasnya GRO. 

Di satu sisi disebut GRO akan tawuran, di sisi lain ada informasi dipicu senggolan antara korban dengan Aipda RZ saat mengendarai motor. 

"Publik pasti bertanya-tanya. Ini jadi tantangan polisi untuk menjawab," tandas Aryanto.

Sidang Etik Segera Digelar 

Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak. 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.  

"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," bebernya. 

Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda Robig masih terperiksa. 

"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," terangnya. 

Makam Korban Penembakan Bakal Dibongkar 

Sementara Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi.  

Pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat pelaku penembakan pelajar yakni Aipda Robig Zaenudin (38).  

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024). 

Sebelumnya keluarga korban GRO melaporkan kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) sore. 

Selepas pelaporan, kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.  

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi," terangnya. 

Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen. Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Aipda Robig Buat Nasibnya Sebagai Polisi Terancam, Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved