Berita Viral

Beda Nasib Kombes Budhi Herdi dan 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Ini, Bebas Penjara Tak Berstatus Polri

Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
2 Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) yang bernasib beda dengan Kombes Budhi Herdi. 

SURYA.CO.ID - Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen, langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo

Seperti diketahui, nama Kombes Budhi Herdi Susianto sempat menjadi sorotan karena statemen awalnya yang mengatakan kasus Ferdy Sambo adalah kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Belakangan diketahui kasus ini adalah penembakan tunggal Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.  

Kasus ini tak hanya membuat Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi terpidana, tapi banyak juga perwira Polri yang tersangkut.

Para perwira polri ini dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena menghilangkan barang bukti kasus tersebut. 

Baca juga: Sosok Kombes Budhi Herdi, Dulu Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Polri

Berbeda dengan Kombes Budhi Herdi Susanto yang lolos sanksi dan kini sudah berpangkat jenderal, para perwira polri anak buah Ferdi Sambo ini justru menerima sanksi etik dan pidana yang cukup berat. 

Diiantaranya, Hendra Kurniawan yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Berikut kabar mereka terbaru:

Hendra Kurniawan Bebas 

Hendra Kurniawan merupakan mantan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

 "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.

Meski demikian, dia tidak bisa kembali berdinas karena sudah dipecat dari polri.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).

Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Agus Nurpatria Bebas Bersyarat

Kombes Agus Nurpatria sebelumnya dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Agus bebas bersyarat sejak November 2023.

Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

Kombes Budhi Herdi Jadi Jenderal

Kombes Budhi Herdi
Kombes Budhi Herdi (Kolase Tribun Depok/Kompas TV)

Kini Kombes Budhi Herdi dipromosikan jadi jenderal Polri.

Promosi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024. 

Di dalamnya tertulis bahwa Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri. 

Dengan jabatan barunya itu, Kombes Budhi pun mendapatkan pangkat baru, yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen)  

Kombes Budhi akan menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri. 

Sebelumnya, Kombes Budi Herdi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan tahun 2021. 

Imbas kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Budhi Herdi kemudian dinonaktifkan oleh Kapolri pada 20 Juli 2022. 

Budhi lalu dimutasi Kapolri menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved