Berita Viral
Rekam Jejak Kombes Budhi Herdi yang Naik Pangkat Jadi Jenderal, Dulu Dicopot karena Ferdy Sambo
Inilah rekam jejak Kombes Budhi Herdi Susianto, yang naik pangkat jadi Jenderal Polri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Kombes Budhi Herdi Susianto, yang naik pangkat jadi Jenderal Polri.
Kenaikan pangkat Kombes Budhi seiring keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.
Dalam salinan keputusan mutasi tertulis, Kombes Budhi Herdi Susianto sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
Kini, dia ditunjuk sebagai Karowatpers Polri.
Saat mengemban jabatan barunya nanti, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.
Dipromosikannya Kombes Pol Budhi Herdi Susianto cukup mengejutkan karena pernah terseret kasus Ferdy Sambo.
Siapa sosok Kombes Budhi Herdi Susianto?
Kombes Budhi Herdi Susianto lahir di Pemalang, Jawa Tengah, pada 16 Desember 1974.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1996 dan memiliki pengalaman luas dalam bidang reserse.
Budhi Herdi Susianto telah menjabat di berbagai posisi penting selama kariernya di kepolisian.
- Dimulai dari posisi Kasat Lantas Polres Ainaro Timor Timur (1997)
- Kapolsek Manatuto Timor Timur (1999),
- Kanit Harda/Kanit curi/Kanit Serse Ekonomi Polres Metro Jakarta Selatan (2000).
- Setahun kemudian yakni 2001, Budhi Herdi Susianto ditunjuk jadi Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru.
- Kemudian di tahun 2004, dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tegal pada 2004.
- Pada 2007, Budhi Herdi dimutasi jadi Kanit Harda Polda Metro Jaya.
- Jabatan Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya didapatnya pada 2009.
- Setahun kemudian yakni 2010, Budhi Herdi jadi Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolsek Tanjung Priok pada 2010.
- Pada 2013-2014, Budhi Herdi menjabat Kapolres Kediri.
- Sebelumnya, dia sempat menjabat Kasubbag Gasus Dagrii SSDM Polri dan Kasubbag Mutjab Pama SSDM Polri.
Budhi Herdi kemudian dimutasi jadi Kapolres Mojokerto pada 2014.
Jabatan itu diembannya hingga 2016.
Setelahnya, Budhi Herdi kembali ditugaskan di SSDM Polri dalam rentang 2016 hingga 2019.
Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ketika peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua pertama kali diumumkan pada 11 Juli 2022 lalu.
Saat melakukan konferensi pers, Budhi menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, yang dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Budhi menjelaskan, "Putri Candrawathi terbangun dan menegur. Bharada Eliezer datang setelah mendengar teriakan, dan baku tembak pun terjadi."
Ia menambahkan bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua sebanyak lima kali, sementara tembakan Brigadir Yosua hanya mengenai tembok.
Budhi mengungkapkan Putri Candrawathi lalu berteriak dan membuat Bharada Eliezer datang menghampiri suara dari salah satu kamar di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal ini pun membuat Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer terlibat baku tembak.
Bharada E, kata Budhi, menembak Brigadir Yosua sebanyak lima kali.
Sedangkan tembakan Brigadir Yosua disebutnya hanya terkena tembok.
"Tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," tutur Budhi.
Tak hanya itu, Budhi juga menjelaskan soal CCTV yang disebutnya rusak hingga tidak dapat merekam detik-detik baku tembak antaran Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Namun, pernyataan Budhi kemudian terbukti sebagai bagian dari skenario Ferdy Sambo.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Brigadir Yosua sebenarnya ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah adanya keraguan dari pihak keluarga Brigadir Yosua, Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Akibat penanganan yang dianggap tidak profesional, Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Juli 2022.
Ia kemudian menjalani penempatan khusus di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Pada 22 Agustus 2022, Budhi dan 23 anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatan mereka setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus Polri.
Mutasi Budhi tertuang dalam surat Telegram nomor ST1751/VIII/KEP/2022, yang menandai berakhirnya kariernya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu Budhi Herdi mengaku berlapang dada seusai dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, keputusan pencopotan jabatannya itu merupakan bagian ujian dari Tuhan yang Maha Esa kepada dirinya dalam menjalani hidup ini.
“Saya yakin ini ujian dari Allah SWT untuk menaikkan derajat hambanya yang sabar dan ikhlas dalam menghadapinya,” kata Budhi dikutip, Sabtu, 23 Juli 2022.
Mabes Polri enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat ketika itu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri menonaktifkan Kapolres Jaksel karena dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Ferdy Sambo
Kombes Budhi Herdi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Rekam Jejak Kombes Budhi Herdi
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.