Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Polda Jateng Sebut Tindakan Aipda Robig Berlebihan, Tak Ada Tembakan Peringatan

Tidak ada (tembakan peringatan) kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase Bangkapos
Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang 

SURYA.CO.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang menembak pelajar tanpa memberikan tembakan peringatan saat kejadian.

Insiden ini terjadi pada Minggu (24/11/2024), di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, AR menembak seorang pelajar, GRO (17), dari SMK N 4 Semarang.

Aipda Robig melepaskan dua tembakan, satu di bagian pinggul GRO dan satu lainnya mengenai dua teman GRO, AD (17) dan SA (16), yang mengalami luka tembak di tangan dan dada.

Meskipun mengalami luka, AD dan SA dinyatakan selamat.

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.

Baca juga: Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Keluarga GRO telah melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).

Saat ini, Aipda Robig telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," terangnya.

Baca juga: Nasib Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Belum Tersangka Meski Terbukti Tak Beri Peringatan

Aipda Robig juga menghadapi proses terkait pelanggaran kode etik kepolisian, yang akan segera dilakukan sidang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan ekshumasi terhadap makam GRO sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis.

Proses ekshumasi dijadwalkan berlangsung di daerah Sragen, dan saat ini penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait insiden tersebut.

"Status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutup Dwi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved