Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Sanksi Potong Gaji 2 PPPK Selama 8 Bulan, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 PPPK, berikut penyebabnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto. 

Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

Karena itu, Bawaslu kemudian meneruskan kesimpulan ini ke BKN.

BKN lalu mengeluarkan perintah, agar Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan di Dinas Pertanian, keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono  untuk mengantar selama kegiatan aspirasi.

Endro lalu mengajak Priyono dan Timour ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi, kemudian foto bersama.

Ada 2 foto yang diunggah, pertama mereka berpose tangan mengepal.

Pada pose kedua, Priyono tetap mengepalkan tangan karena ingin menunjukkan netralitasnya.

Sementara, Timour mengacungkan jari telunjuk mengikuti ajakan para pihak yang ada di lokasi saat itu.

Mereka mengaku khilaf, karena tidak bisa menolak ajakan Endro Hermono.

Keduanya sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved