Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Sanksi Potong Gaji 2 PPPK Selama 8 Bulan, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 PPPK, berikut penyebabnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

Mereka adalah Timour dan Priyono, penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto, sanksi ini atas perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” jelas Suyanto, Jumat (29/11/2024).

Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkab Tulungagung membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim pemeriksa ini mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas dan Undang-undang ASN.

“Sebenarnya kami tinggal menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh BKN. Sanksi sudah kami jatuhkan,” tegas Suyanto.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024.

Setiap bulan, keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500.000.

Namun, mereka tidak mendapatkan sanksi penurunan golongan kepangkatan.

“Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tandas Suyanto.

Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas.

Namun dari kajian di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved