Berita Viral

Tak Cuma Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Juga Beri Pesan untuk Mendikdasmen

Tak cuma memberikan hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga memberikan pesan untuk Mendikdasmen.

kolase youtube
Dedi Mulyadi dan Supriyani. Tak Cuma Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Juga Beri Pesan untuk Mendikdasmen. 

SURYA.co.id - Tak cuma memberikan hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga memberikan pesan untuk Mendikdasmen.

Pesan tersebut terkait tes PPPK yang bakal dihadapi guru Supriyani pada Desember 2024 mendatang.

Dedi berpesan agar Mendikdasmen lebih memperhatikan nasib guru Supriyani.

Diketahui, bebasnya Supriyani itu tepat di Hari Guru Nasional ke-79  pada 25 November 2024.

Tak pelak, hal ini pun disambut suka cita oleh rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam PGRI.

Baca juga: Kekayaan Dedi Mulyadi yang Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Total Rp 12M

Tak hanya para guru, tokoh Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) pun menyambut gembira bebasnya guru Supriyani.

Sejak kasus ini mencuat Dedi Mulyadi turut mendukung perjuangan Supriyani.

Setelah Supriyani bebas, Dedi Mulyadi pun menghubungi guru honorer itu melalui video call.

Dedi menyampaikan selamat atas bebasnya Supriyani.

Dalam video call itu terungkap sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani digaji Rp 300 ribu per bulan.

Dan uang itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Artinya dalam waktu tiga bulan itu Supriyani menerima gaji Rp 900 ribu.

Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan

Mendengar hal ini Dedi Mulyadi pun tertegun.

Tokoh Jawa Barat ini pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.

"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp 50 juta," kata Dedi Mulyadi, melansir dari tayangan youtube KDM.

Kontan saja mendengar hal ini Supriyani langsung menangis bahagia dan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memerhatikan Supriyani.

Setidaknya pada bulan Desember 2024 saat Supriyani mengiktu tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diloloskan.

Sebab, kata Dedi Mulyadi, Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam.

Dia dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tersebut.

Rencana Guru Supriyani Lapor Balik Aipda WH

Usai divonis bebas, pihak guru Supriyani tampaknya serius akan melaporkan balik Aipda WH.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait bagaimana dengan tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.

Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini

"Artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Selain itu, pihak guru Supriyani juga akan menuntut terkait dengan kerugian kliennya selama perkara itu ditangani.

Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.

Andri juga menjelaskan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu."

"Tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.

Baca juga: Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

Reaksi Susno Duadji

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Susno Duadji. Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Susno Duadji. Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas. (kolase Tribun Sultra dan youtube)

Terpisah, mantan Kabareskrim Susno Duadji merespons vonis bebas guru Supriyani.

Susno Duadji, yang sempat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus guru Supriyani, mengaku senang dengan vonis bebas tersebut. 

"Kita sangat senang hakim kita mendengar, memperhatikan, mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

"Dan, juga mempertimbangkan keadilan di masyarakat," ujarnya dalam video di Youtube Nusantara TV.

"Kita bergembira karena putusannya sesuai fakta bahwa Supriyani tidak pernah perbuatan itu terjadi, maka dia bebas murni."

"Apa yang diangkat oleh media, ini sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia."

"Karena kasus Supriyani ini yang terangkat ke permukaan. Yang tidak terangkat ke permukaan tentang guru, murid dan orang tua itu banyak sekali."

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi orang tua murid, aparat penegak hukum," ujarnya lagi. 

Ia juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kita sangat senang hakim kita mendengar, memperhatikan, mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

"Dan, juga mempertimbangkan keadilan di masyarakat," katanya.

Pada kesempatan itu, Susno Duadji menyoroti rencana pihak guru Supriyani yang akan melaporkan balik Aipda WH.

"Kalau kita mau betul-betul jadi negara hukum yang baik dan hukum kita mau tegak. Ke depan hal ini tak terulang lagi."

Menurutnya, bukan pihak Aipda WH saja yang dilaporkan, melainkan pihak-pihak yang sejak awal menangani kasus dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap L, muridnya di SDN 4 Konawe Selatan.

"(Bukan hanya Aipda WH). Aparat yang menangani kasus ini. Kepolisian, kejaksaan," katanya.

Ia menyebut, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja.

"Sanksi itu bukan hanya kode etik, karena ini sudah ke arah pidana. Pemerasan, minta duit, semacam rekayasa perkara."

"Oke, kalau rekayasa atau kesalahan-kesalahan masuk kode etik. Tapi pelanggaran yang mengarah ke pidana, khususnya pidana berat."

"Pemerasan, itu masuk suap, korupsi. Dan, ini tak perlu mestinya menunggu dari pengaduan atau laporan dari penasehat hukum. Karena delik ini siapa yang tau?" ujar Susno.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved