Berita Viral
Tak Cuma Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Juga Beri Pesan untuk Mendikdasmen
Tak cuma memberikan hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga memberikan pesan untuk Mendikdasmen.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memerhatikan Supriyani.
Setidaknya pada bulan Desember 2024 saat Supriyani mengiktu tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diloloskan.
Sebab, kata Dedi Mulyadi, Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam.
Dia dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tersebut.
Rencana Guru Supriyani Lapor Balik Aipda WH
Usai divonis bebas, pihak guru Supriyani tampaknya serius akan melaporkan balik Aipda WH.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait bagaimana dengan tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.
Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini
"Artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.
Selain itu, pihak guru Supriyani juga akan menuntut terkait dengan kerugian kliennya selama perkara itu ditangani.
Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.
"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.
Andri juga menjelaskan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian.
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu."
"Tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.
Baca juga: Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik
berita viral
Guru Supriyani
Supriyani
Dedi Mulyadi
guru Supriyani divonis bebas
Kasus Guru Supriyani
PN Andoolo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tutorial Edit Foto Ala Studio Pakai Prompt Gemini AI, Hasilnya Cocok Buat Foto Profil |
![]() |
---|
Rekam Jejak Darwis Moridu, Ayah Wahyudin Moridu yang Dikuliti Imbas Anaknya Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Perjuangan Siswi SMK Indramayu Nyambi Jadi Kurir, Nyaris Putus Sekolah karena Tunggakan Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
2 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco yang Dibunuh Briptu Rizka, Keluarga Yakin Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Siapa Ida Yulidina? Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Tenyata Mantan Model Majalah Femina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.