Berita Viral

Rencana Guru Supriyani Lapor Balik Aipda WH usai Vonis Bebas, Didukung Susno Duadji: Pidana Berat

Usai divonis bebas, pihak guru Supriyani tampaknya serius akan melaporkan balik Aipda WH. Kini, dapat dukungan mantan Kabareskrim, Susno Duadji

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Guru Supriyani (kiri) Susno Duadji (kanan) 

SURYA.CO.ID - Usai divonis bebas, pihak guru Supriyani tampaknya serius akan melaporkan balik Aipda WH.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait bagaimana dengan tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.

"Artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Selain itu, pihak guru Supriyani juga akan menuntut terkait dengan kerugian kliennya selama perkara itu ditangani.

Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

"Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya)," ujarnya.

Baca juga: Kekayaan Dedi Mulyadi yang Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Total Rp 12M

Andri juga menjelaskan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu."

"Tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana," jelas Andri Darmawan.

Reaksi Susno Duadji

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Susno Duadji. Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Susno Duadji. Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas. (kolase Tribun Sultra dan youtube)

Terpisah, mantan Kabareskrim Susno Duadji merespons vonis bebas guru Supriyani.

Susno Duadji, yang sempat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus guru Supriyani, mengaku senang dengan vonis bebas tersebut. 

"Kita sangat senang hakim kita mendengar, memperhatikan, mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

"Dan, juga mempertimbangkan keadilan di masyarakat," ujarnya dalam video di Youtube Nusantara TV.

"Kita bergembira karena putusannya sesuai fakta bahwa Supriyani tidak pernah perbuatan itu terjadi, maka dia bebas murni."

"Apa yang diangkat oleh media, ini sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia."

"Karena kasus Supriyani ini yang terangkat ke permukaan. Yang tidak terangkat ke permukaan tentang guru, murid dan orang tua itu banyak sekali."

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi orang tua murid, aparat penegak hukum," ujarnya lagi. 

Ia juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kita sangat senang hakim kita mendengar, memperhatikan, mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan."

"Dan, juga mempertimbangkan keadilan di masyarakat," katanya.

Pada kesempatan itu, Susno Duadji menyoroti rencana pihak guru Supriyani yang akan melaporkan balik Aipda WH.

"Kalau kita mau betul-betul jadi negara hukum yang baik dan hukum kita mau tegak. Ke depan hal ini tak terulang lagi."

Menurutnya, bukan pihak Aipda WH saja yang dilaporkan, melainkan pihak-pihak yang sejak awal menangani kasus dugaan penganiayaan guru Supriyani terhadap L, muridnya di SDN 4 Konawe Selatan.

"(Bukan hanya Aipda WH). Aparat yang menangani kasus ini. Kepolisian, kejaksaan," katanya.

Ia menyebut, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja.

"Sanksi itu bukan hanya kode etik, karena ini sudah ke arah pidana. Pemerasan, minta duit, semacam rekayasa perkara."

"Oke, kalau rekayasa atau kesalahan-kesalahan masuk kode etik. Tapi pelanggaran yang mengarah ke pidana, khususnya pidana berat."

"Pemerasan, itu masuk suap, korupsi. Dan, ini tak perlu mestinya menunggu dari pengaduan atau laporan dari penasehat hukum. Karena delik ini siapa yang tau?

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved