Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Fakta Baru Aksi Brutal AKP Dadang, Kapolres Sasaran Tembak Jarak Dekat Usai Menghabisi AKP Ryanto

USai menembak AKP Ryanto jarak dekat, tindakan serupa juga ingin dilakukannya terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
AKP Dadang Iskandar di keler di Mapolres Solok Selatan 

Namun, kata Arief, belum diketahui motif dari Dadang untuk mengeksekusi AKBP Arief.

AKP Dadang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap AKP Ryanto dan terancam hukuman mati.

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yagn bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."

"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).

Andry mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Dadang setelah adanya gelar perkara yang dilakukan.

Dalam gelar perkara tersebut, Andry mengungkapkan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Dadang menjadi tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved