Berita Blitar

Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Kota Blitar, Ini Barang Bukti yang Berhasil Disita Polisi

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba di Polres Blitar Kota, Senin (25/11/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L. 

Kedua pelaku, yaitu, TH (40), warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. 

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH. 

Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. 

"Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan menangkap MN, warga Kediri," kata Gede saat merilis kasus itu, Senin (25/11/2024). 

Dikatakan Gede, MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. 

Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L dari rumah MN. 

"Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," ujarnya. 

Tersangka MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. 

MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial. 

MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.

Sekali transaksi, biasanya MN memasan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. 

"Saya belum pernah ketemu orangnya (penjual sabu-sabu). Saya hanya komunikasi lewat telepon. Barangnya dikirim sistem ranjau," katanya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved