Berita Viral
Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi
Acara doa bersama menjelang vonis guru Supriyani batal digelar pada Kamis (21/11/2024) kemarin. Keluarga tak sanggupi syarat dari polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.
Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.
Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.
Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.
Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.
Baca juga: Nasib Camat Baito Usai Ditarik Imbas Guru Supriyani, Kawal Sidang, Kasus Pecah Kaca Mobdin Mandek
"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.
Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.
Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.
"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.
Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.
Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.
Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.
"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.
Kondisi Terkini Guru Supriyani
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
doa bersama
Vonis Guru Supriyani
Konawe Selatan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Heboh Mahar Rp3 Miliar, Vendor Acara Pernikahan Kakek Tamran dan Sheila di Pacitan Tuntut Pelunasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andi Amran Sulaiman, dari Pengusaha Tiran Group hingga Kepala Bapanas |
![]() |
---|
Sosok 2 Anggota DPR yang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Arief Prasetyo Adi, Sosok Kepala Bapanas yang Kabarnya Dicopot Prabowo |
![]() |
---|
Masa Lalu Kakek Tarman Dikuliti Imbas Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Ini 5 Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.