Berita Gresik

Marak Penipuan Mencatut Dirjen Pajak, Kanwil DJP Ajak Media di Gresik Beri Sosialisasi ke Masyarakat

pihaknya meminta dukungan semua pihak termasuk dari pers, agar target penerimaan Rp 33,56 Triliun bisa tercapai dan terlampaui. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Jajaran pimpinan Kanwil DJP Jatim II menggelar media gathering, Kamis (21/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jatim II), Agustin Vita Avantin mengimbau masyarakat berhati-hati atas maraknya penipuan mengatasnamakan Dirjen Pajak. Karena dampaknya adalah pengurasan rekening bank oleh pelaku penipuan.

Vita mengatakan, peran dari media sangat penting untuk menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan DJP. Karena pelaku penipuan menerapkan banyak modus dan dalih agar bisa mengelabui korbannya.

Hal itu disampaikan Vita usai media gathering bersama pewarta televisi, radio, cetak dan media online di Gresik, Kamis (21/11/2024) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, tambah Vita, pelaku selalu mencoba menembus data pribadi korbannya.

Yaitu mempergunakan cara-cara yang cukup canggih untuk mengambil data pribadi wajib pajak (WP) melalui Phising, Scamming, Spoofing dengan menghubungi atau mengirim Spam kepada wajib pajak.

“Wajib pajak diminta waspada terkait fenomena ini dan segera menghubungi kantor pajak apabila dihubungi penipu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Vita. 

Vita mengajak media untuk ikut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan implementasi Coretax (Core Tax Administration System) yang akan dimulai tahun 2025.

Coretax menyajikan sistem aplikasi perpajakan dengan model keterbukaan informasi antara wajib pajak dan fiskus.

Yaitu saling bisa mengakses aplikasi yang serupa, sehingga bisa mengetahui informasi yang sama dari akun wajib pajak.

“Wajib Pajak mempergunakan akses alamat tpportal-mtra.intranet.pajak.go.id., sedangkan Fiskus mempergunakan akses alamat ctas-mtra.intranet. pajak.go.id," jelasnya. 

"Coretax akan memacu wajib pajak agar melaporkan sebenarnya data kekayaan atau aset, dan transaksi yang dimiliki. Sebelum diimplementasi, sebaiknya wajib pajak melakukan pembenahan data terlebih dahulu atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang belum atau sudah dilaporkan,” imbuhnya. 

Selain itu pada 2024, Kanwil DJP Jawa Timur II mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp 33,56 triliun. Per 31 Oktober 2024 telah dikumpulkan penerimaan pajak dari target ini sebesar Rp 24,55 triliun.

Penerimaan itu tumbuh 11,54 persen  dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 22,12 Triliun. Sampai 20 November 2024, penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi Rp 26,20 Triliun atau setara 78,07 persen.   

Menurut Vita, pihaknya fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini.

Dan pihaknya meminta dukungan semua pihak termasuk dari pers, agar target penerimaan Rp 33,56 Triliun bisa tercapai dan terlampaui. 

"Kami selalu semangat dan optimis, dengan didukung  oleh wajib pajak,  target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanahkan,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved