Berita Situbondo

Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Jelaskan Aturan Berlalulintas Untuk Pelajar di Situbondo

maraknya penggunaan sepeda listrik dan aksi balapan liar, termasuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Anggota Satlantas Polres Situbondo memberikan edukasi kepada para siswa SMAN 2 Situbondo. 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Era elektrifikasi moda transportasi di Indonesia masih disalahpahami masyarakat, seperti tidak bisa membedakan di mana memakai sepeda listrik dan motor listrik.

Polres Situbondo juga memberi edukasi kepada para pelajar mengenai bahaya sepeda listrik di jalan raya.

Sosialisasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Situbondo, Jumat (22/11/2024) itu, menyasar pada siswa di sekolah dalam program Police Goes to School.

Yang menjadi topik pembahasan memang maraknya penggunaan sepeda listrik dan aksi balapan liar, termasuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan lalu lintas.

Polisi mendatangi sekolah.-ekolah untuk mengedukasi para siswa, salah satunya di MAN 2 Situbondo, dipimpin oleh Kanit Kamsel, Ipda Rudi wicahyono, bersama anggota Satlantas.

Petugas memberikan sosialsasi tentang bahaya balap liar dan keselamatan berkendara terutama dalam penggunaan sepeda listrik yang menjadi trend masyarakat saat ini.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan, penggunaan sepeda listrik sudah semakin banyak.  Termasuk para pelajar, yang sering mengendarainya ke sekolah tanpa memakai helm.

MenurutAndy, penggunaan sepeda listrik dan motor listrik memang ada aturan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan nenggunakan penggerak motor listrik.

“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Karena sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu, bukan digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain” kata Andy.

Dikatakan Andy,  sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini dilarang di jalan raya, namun saat ini kepolisian hanya memberi edukasi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturannya.

“Sebenarnya, pilihannya ada pada orangtua sendiri. Apakah memilih anaknya aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, atau membiarkannya dengan segala resikonya,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya menyampailan agar para pelajar tidak ikut aksi balapan liar di jalan raya, karena sangat membahayakan diri dan orang lain. "Langkah ini kami lakukan untuk menekan terjadinya laka lantas di Situbondo," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved