Berita Situbondo
Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Jelaskan Aturan Berlalulintas Untuk Pelajar di Situbondo
maraknya penggunaan sepeda listrik dan aksi balapan liar, termasuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Era elektrifikasi moda transportasi di Indonesia masih disalahpahami masyarakat, seperti tidak bisa membedakan di mana memakai sepeda listrik dan motor listrik.
Polres Situbondo juga memberi edukasi kepada para pelajar mengenai bahaya sepeda listrik di jalan raya.
Sosialisasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Situbondo, Jumat (22/11/2024) itu, menyasar pada siswa di sekolah dalam program Police Goes to School.
Yang menjadi topik pembahasan memang maraknya penggunaan sepeda listrik dan aksi balapan liar, termasuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan lalu lintas.
Polisi mendatangi sekolah.-ekolah untuk mengedukasi para siswa, salah satunya di MAN 2 Situbondo, dipimpin oleh Kanit Kamsel, Ipda Rudi wicahyono, bersama anggota Satlantas.
Petugas memberikan sosialsasi tentang bahaya balap liar dan keselamatan berkendara terutama dalam penggunaan sepeda listrik yang menjadi trend masyarakat saat ini.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan, penggunaan sepeda listrik sudah semakin banyak. Termasuk para pelajar, yang sering mengendarainya ke sekolah tanpa memakai helm.
MenurutAndy, penggunaan sepeda listrik dan motor listrik memang ada aturan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan nenggunakan penggerak motor listrik.
“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Karena sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu, bukan digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain” kata Andy.
Dikatakan Andy, sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini dilarang di jalan raya, namun saat ini kepolisian hanya memberi edukasi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturannya.
“Sebenarnya, pilihannya ada pada orangtua sendiri. Apakah memilih anaknya aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, atau membiarkannya dengan segala resikonya,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya menyampailan agar para pelajar tidak ikut aksi balapan liar di jalan raya, karena sangat membahayakan diri dan orang lain. "Langkah ini kami lakukan untuk menekan terjadinya laka lantas di Situbondo," pungkasnya. *****
sepeda listrik di jalan raya
kecelakaan karena sepeda listrik
Satlantas Polres Situbondo
sosialisasi keselamatan berkendara di sekolah
Police Goes To School
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan
balap liar
Situbondo
sepeda listrik
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.