Berita Viral

Sumber Uang Sunardi, Warga Jepara yang Nekat Bangun Jembatan Rp 250 Juta usai Akses Ditutup Tetangga

Terungkap sumber uang Sunardi, warga Jepara yang nekat membangun jembatan Rp 250 juta

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com
Jembatan yang dibuat Sunardi dengan uang pribadi 

Mediasi Gagal

Suyoko pun berharap masyarakat bisa menyikapi dengan bijak urusan internal antara dua keluarga ini lantaran mereka juga tak mempermasalahkannya.

"Karena beberapa kali saya tembusi, mereka tidak mau masalah ini berkepanjangan, apalagi masuk medsos."

"Tapi berhubung sudah viral akhirnya kedua belah pihak merasa terganggu," pungkas Suyoko.

Baca juga: KRONOLOGI AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Di Dor Kabag Ops AKP Dadang Iskandar

Baca juga: Melahirkan di Bidan, Seorang Ibu Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan Rp 2,5 Juta, Bayi Tak Bisa Pulang

Belum Kantongi Ijin

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (DPUPR) Jepara mengungkapkan pembangunan jembatan Sunagrdi belum mengantongi izin. 

Ary Bachtiar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (DPUPR) Jepara mengatakan, bahwa pembangunan jembatan pribadi ini berawal dari perselisihan antar tetangga. 

Supardi pemilik tanah menutup akses jalan dari rumah Sunardi ke Jalan Dr Wahidin. 

Namun, kini pihaknya mengatakan akses jalan yang telah ditutup telah dibuka kembali oleh pemilik tanah. 

"Saat ini sudah tidak ada penutupan (sudah dibuka) oleh pemilik tanah di depannya," kata Ary Bachtiar, Rabu (20/11/2024). 

Ia menjelaskan, bahwa Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan, sudah dilakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian. 

Namun, baru proses pengkajian, jembatan sudah terlebih dahulu dibagun. 

"Sesuai ketentuan, membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin," ucapnya.

Baca juga: Beda Nasib Aipda WH Bupati Konsel dan Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani, Ada yang Santai

Baca juga: Kisah Pria Penjual Kopi Baca Al Quran saat Tunggu Pembeli, Kini Dapat Hadiah Umrah dari Kapolres

Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai. 

Dia menjelaskan bahwa untuk proses perijinan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah dan  kajian lingkungan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved