Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Kirim Panggilan Kedua ke Kades Tanggulturus, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Pemanggilan susulan ini karena Wahyu tidak hadir dalam panggilan pertama untuk proses klarifikasi lalu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung kembali melayangkan panggilan kepada Wahyunita Ningsih, Kepala Desa (Kades) Tanggulturus, Kecamatan Besuki atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.

Pemanggilan susulan ini karena Wahyu tidak hadir dalam panggilan pertama untuk proses klarifikasi lalu.

Sebelumnya Kades Tanggulturus ikut kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin. 

Jadwal klarifikasi ini seharusnya dilaksanakan, Rabu (20/11/2024) lalu. "Yang bersangkutan tidak datang, sehingga kemarin langsung kami layangkan undangan klarifikasi kedua," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.

Dalam undangan kedua, proses klarifikasi dilaksanakan, Kamis (21/11/2024). Dan karena Wahyu tidak hadir, maka Bawaslu membawanya dalam rapat pleno di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (22/11/2024).
  
Dalam rapat pleno ini akan mempertimbangkan, apakah saksi dan bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan perkaranya.

"Tergantung pembahasan. Jika dipandang cukup, maka bisa dilanjut ke proses penyidikan," sambung Nurul.

Sebelumnya Kades Tanggulturus diduga melanggar netralitas, karena terlibat dalam kampanye. Dugaan awal, dia melanggar pasal 71 Undang-undang Pilkada.

Jika pasal ini terbukti, dia bisa dikenakan pidana Pemilu seperti pada pasal 188 Undang-undang Pilkada. "Ancamannya pidana penjara minimal 1 bulan, paling lama 6 bulan. Dan pidana denda minimal Rp 600.000, paling banyak Rp 6 juta," papar Nurul.

Namun bisa juga Kades perempuan ini melanggar Undang-undang Desa. Jika yang dilanggar Undang-undang Desa, maka Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi. Sementara sanksi akan dijatuhkan oleh Bupati Tulungagung.

Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus ikut serta dalam kampanye Paslon 01 menyebar di grup Whatsapp. Kampanye rapat terbuka ini dilaksanakan di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024).

Wahyu mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved