Berita Viral

Rezeki Nomplok, Mary Jane Urung Ditembak Mati, 14Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina

Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11/2024).

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Terpidana mati, Mary Jane (tengah) bersama warga binaan lain di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Senin (9/11/2015).TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI) 

Alhasil, grasi yang diajukan Mary Jane pada Januari 2015 turut berujung penolakan.


Batal Dihukum Mati Tahun 2015 Imbas Perekrutnya Ditangkap Polisi Filipina

Pada tahun 2015, sempat mencuat isu Mary Jane bakal dihukum mati di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir, eksekusi mati terhadap Mary Jane dibatalkan lantaran adanya permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Pasalnya, ada informasi bahwa keberadaan narkoba di koper Mary Jane adalah bukan miliknya.

Sehingga, mencuat kabar bahwa Mary Jane diperalat untuk menjadi kurir narkoba.

Akhirnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane pada 29 April 2015.

Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo membenarkan terkait adanya indikasi bahwa Mary Jane bukanlah kurir narkoba dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi ini diketahui setelah Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane setelah perekrut dirinya yaitu Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk narapidana asing atau transfer of prisoner.

Dikutip dari Kompas.com, Yusril menyebut pemindahan narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.

Dia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi rumusan awal kebijakan untuk penyelesaian masalah narapidana asing di Indonesia.

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.

Pasca batalnya Mary Jane bebas dihukum mati, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan upaya pemulangan Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved