Berita Viral

Rezeki Nomplok, Mary Jane Urung Ditembak Mati, 14Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina

Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11/2024).

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Terpidana mati, Mary Jane (tengah) bersama warga binaan lain di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Senin (9/11/2015).TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI) 

Sebelum terbang ke Yogyakarta, Mary Jane terlebih dahulu dibelikan sebuah koper oleh rekannya tersebut serta diberi uang 500 dolar AS.

Namun, setibanya di Bandara Adi Sucipto, Mary Jane merasakan kopernya berat meski dia mengetahui bahwa tidak ada isinya.

Nahas, setelah sampai di bagian pemindaian, petugas bandara menemukan heroin seberat 2,6 kilogram terbungkus alumunium foil.

Cuma Bisa Bahasa Tagalog, Berujung Vonis Mati

Singkat cerita, Mary Jane pun diinterogasi oleh pihak kepolisian usai penemuan heroin tersebut.

Namun, kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, Mary Jane tidak bisa melakukan pembelaan lantaran dia hanya bisa berbica

Lalu, pada saat diinterogasi, Agus Salim menyebut kliennya juga sempat tidak difasilitasi pengacara ataupun penerjemah.

Tak sampai di situ, saat sidang digelar, Mary Jane hanya difasilitasi penerjemah yang tidak berlisensi.

Diduga akibat hal tersebut, hakim pun menjatuhi vonis mati kepada Mary Jane, di mana lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Setelah divonis, Mary Jane pun menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta dan sempat pindah ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Gunungkidul, Yogyakarta.

Sempat Ajukan Grasi, Ditolak SBY dan Jokowi

Pada Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi untuk Mary Jane kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, grasi itu tidak dilanjuti lantaran ketika itu Indonesia memiliki moratorium soal ekseksui.

Kemudian, saat Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden ke-7 RI, dia menerbitkan kebijakan untuk menolak seluruh grasi dari narapidana narkoba.

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (Net)

Kebijakan ini terbit lantaran saat itu Indonesia dinyatakan dalam darurat narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved