Pilkada Tulungagung 2024
Kawal Putusan MK Terkait Netralitas TNI/Polri, PDIP Tulungagung Gandeng Bawaslu, PM dan Provos
Sebelumnya pasal ini menyebut setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung menegaskan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Putusan ini menegaskan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri yang sebelumnya termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC DPI Perjuangan Tulungagung, Agung Darmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi putusan ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu dan akademisi yang ada di Tulungagung. Putusan ini supaya bisa dibawa bersama-sama,” ujar Agung, Selasa (19/11/2024).
Agung berharap, putusan ini menjamin aparat Polri betul-betul netral sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan Jurdil (jujur dan adil).
Dalam putusan ini, MK memasukkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam norma pasal 188. Sebelumnya pasal ini menyebut setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah.
Sedangkan dalam putusannya MK menyebut setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah.
“BBHAR DPC PDIP Tulungagung sangat mengapresiasi putusan, karena memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan yang demokratis,” ujar Agung.
BBHAR juga akan berkomunikasi dengan Polisi Militer (PM) maupun Provos Polres Tulungagung untuk mengawal putusan ini. Sebab nantinya, setiap pelanggaran netralitas anggota TNI/Polri, Polisi Militer dan Provos yang bisa memprosesnya.
Dalam konteks Pilkada serentak 2024, maka tim hukum pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP yang akan membuat laporan.
“Untuk pengawalan, kami punya tim hukum paslon. Tim ini yang sering menerima masukan terkait pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkap Agung.
Tim hukum paslon di Tulungagung juga mendapat dukungan langsung dari DPD di Provinsi dan DPP di pusat. Masih menurut Agung, jejaring ini untuk memastikan proses pelaporan yang berjenjang.
Sebab tidak menutup kemungkinan, pelaporan akan masuk di tingkat Polda atau bahkan Mabes Polri atau Mabes TNI. “Ada tim hukum di pusat yang berkomunikasi dengan Mabes Polri dan Mabes TNI untuk mengawal putusan ini,” ungkap Agung.
Lebih jauh, Agung menegaskan jika putusan MK ini bukan hanya untuk PDIP, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu putusan 136 ini menjadi pendidikan politik yang baik untuk masyarakat secara luas. Menjamin setiap lembaga negara menjalankan fungsinya masing-masing tanpa melakukan cawe-cawe. ****
Putusan MK nomor 163/PUU-XXII/2024
PDIP Tulungagung
netralitas TNI dan Polri
TNI-Polri tidak netral dipidana
PDIP kawal putusan MK
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR)
Tulungagung
Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01 |
![]() |
---|
Besok MK Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung, Kuasa Hukum Paslon 03 Pastikan Hadir |
![]() |
---|
Profil Gatut Sunu Wibowo yang Jadi Bupati Tulungagung Terpilih 2024, Punya 21 Tanah dan 11 Mobil |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Tulungagung Mulai Kumpulkan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.