Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tanggulturus Jadi Temuan

Bawaslu Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Tulungagung 2024 yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
istimewa
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (dua dari kanan) menghadiri kampanye paslon 01 di Pilkada Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Tulungagung 2024 yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di kampanye Pilkada Tulungagung 2024 Paslon nomor urut 1, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, di mana Kades Tanggulturus, Wahyunita Ningsih diduga kedapatan mengenakan kaus Gabah dan ikut dalam kegiatan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya sudah melakukan penelusuran foto-foto Kades Tanggulturus itu pada Senin (11/11/2024) dan akan memanggil Kades bersama 3 orang lainnya, untuk diminta keterangan pada Rabu (20/11/2024) pagi.

“Kami datangi yang bersangkutan untuk minta klarifikasi terkait foto-fotonya. Hasil penelusuran selanjutnya kami plenokan pada 17 November, hari Minggu,” sambung Nurul.

Hasil rapat pleno memutuskan meningkatkan hasil penelusuran Bawaslu menjadi temuan awal.

Sesuai hukum acara Bawaslu, maka lembaga pengawas ini punya waktu 3 hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.

Jika waktu 3 hari itu masih kurang, Bawaslu masih punya waktu tambahan 2 hari lagi.

“Kami masih melakukan pendalaman, klarifikasi dan pemenuhan alat bukti lain terkait pasal yang disangkakan. Termasuk meminta keterangan ahli,” ucap Nurul.

Kades Tanggulturus disangkakan melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilihan atau lebih dikenal dengan Undang-undang Pilkada.

Menindaklanjuti temuan awal ini, maka Bawaslu akan memanggil Kades Tanggulturus, suaminya yang juga ikut dalam foto, pihak yang memfoto dan pihak yang memberikan kaus Gabah.

Proses klarifikasi ini untuk memperdalam pemenuhan pasal yang disangkakan.

“Karena dalam pasal 71 Undang-undang Pilkada, subyek hukum yang dilarang (kampanye) adalah TNI, Polri, pejabat ASN dan Kepala Desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan peserta Pilkada,” tegas Nurul.

Jika unsur pelanggaran terpenuhi, maka Kades Tanggulturus bisa dikenakan pidana Pemilu seperti pada pasal 188.

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved