Pilkada Tulungagung 2024
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tanggulturus Jadi Temuan
Bawaslu Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Tulungagung 2024 yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Tulungagung 2024 yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.
Dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di kampanye Pilkada Tulungagung 2024 Paslon nomor urut 1, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, di mana Kades Tanggulturus, Wahyunita Ningsih diduga kedapatan mengenakan kaus Gabah dan ikut dalam kegiatan kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya sudah melakukan penelusuran foto-foto Kades Tanggulturus itu pada Senin (11/11/2024) dan akan memanggil Kades bersama 3 orang lainnya, untuk diminta keterangan pada Rabu (20/11/2024) pagi.
“Kami datangi yang bersangkutan untuk minta klarifikasi terkait foto-fotonya. Hasil penelusuran selanjutnya kami plenokan pada 17 November, hari Minggu,” sambung Nurul.
Hasil rapat pleno memutuskan meningkatkan hasil penelusuran Bawaslu menjadi temuan awal.
Sesuai hukum acara Bawaslu, maka lembaga pengawas ini punya waktu 3 hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Jika waktu 3 hari itu masih kurang, Bawaslu masih punya waktu tambahan 2 hari lagi.
“Kami masih melakukan pendalaman, klarifikasi dan pemenuhan alat bukti lain terkait pasal yang disangkakan. Termasuk meminta keterangan ahli,” ucap Nurul.
Kades Tanggulturus disangkakan melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilihan atau lebih dikenal dengan Undang-undang Pilkada.
Menindaklanjuti temuan awal ini, maka Bawaslu akan memanggil Kades Tanggulturus, suaminya yang juga ikut dalam foto, pihak yang memfoto dan pihak yang memberikan kaus Gabah.
Proses klarifikasi ini untuk memperdalam pemenuhan pasal yang disangkakan.
“Karena dalam pasal 71 Undang-undang Pilkada, subyek hukum yang dilarang (kampanye) adalah TNI, Polri, pejabat ASN dan Kepala Desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan peserta Pilkada,” tegas Nurul.
Jika unsur pelanggaran terpenuhi, maka Kades Tanggulturus bisa dikenakan pidana Pemilu seperti pada pasal 188.
Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
| Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01 |
|
|---|
| Besok MK Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung, Kuasa Hukum Paslon 03 Pastikan Hadir |
|
|---|
| Profil Gatut Sunu Wibowo yang Jadi Bupati Tulungagung Terpilih 2024, Punya 21 Tanah dan 11 Mobil |
|
|---|
| Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Tulungagung Mulai Kumpulkan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada |
|
|---|
| Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bawaslu-selidiki-kader-kampanye.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.