Berita Pasuruan
Kebisingan di PT SAAC Lebihi Ambang Batas, DLH Pasuruan Kirimkan Rekomendasi ke KLHK
Dalam surat itu disebutkan fakta bahwa memang ada indikasi pencemaran, khususnya terkait kebisingan operasional mesin perusahaan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - DLH Kabupaten Pasuruan mengirimkan surat rekomendasi kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/11/2024).
Surat itu berisikan rekomendasi dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh PT Sorini Agro Asia Corporindo, di Desa Kepulungan. Ini langkah tegas DLH setelah rapat audensi digelar bersama warga, perusahaan dan DPRD.
Dalam surat itu disebutkan fakta bahwa memang ada indikasi pencemaran, khususnya terkait kebisingan operasional mesin perusahaan. Dari uji lab, hasilnya di atas atau melebihi baku mutu.
Ada dua hasil uji tes kebisingan. Hasil pertama, kebisingan itu mencapai 63.3 dBA untuk LS atau Equivalent Continous Noise Level selama siang hari. Dan LM atau Equivalent Continous Noise Level selama malam hari 63.2 dBA.
Sehingga LSM atau Equivalent Continous Noise Level selama siang dan malam hari 65.6 dBA. Padahal, ambang batas normal tingkat kebisingan itu hanya di angka 55 dBA. Ini hasil uji lab yang dilakukan EnviLab.
Sedangkan hasil kedua, kebisingan itu mencapai 59.3 dBA untuk LS atau Equivalent Continous Noise Level selama siang hari. Dan LM atau Equivalent Continous Noise Level selama malam hari 59.9 dBA.
Sehingga LSM atau Equivalent Continous Noise Level selama siang dan malam hari mencapai 62.0 dBA. Padahal, sekali lagi ambang batas normal tingkat kebisingan itu hanya di angka 55 dBA.
Sebelumnya, warga Desa Kedamean juga mengeluhkan kondisi udara dan debu. Namun dari hasil uji lab, untuk udara dan lainnya masih di bawah baku mutu artinya belum kategori yang melebihi ambang batas.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony menyebut, PT Sorini Agro Asia Corporindo yang ada di Pasuruan merupakan kegiatan usaha dengan status permodalan dari Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa penerbitan perizinan berusaha untuk kegiatan PMA dilakukan Pemerintah Pusat.
“Maka, hasil pengaduan ini kami teruskan kepada Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti,” kata Ghony, Senin (18/11/2024).
Harapannya, kata Ghony, rekomendasi yang dibuat berdasar uji lab dan hasil rapat audensi bersama warga, perusahaan serta dewan ini bisa dilanjutkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Hasil lab tidak bisa dipungkiri, jadi mau tidak mau perusahaan dan harus memperbaiki. Saya pesan, perusahaan tidak boleh merasa paling benar, sebaliknya masyarakat juga tidak boleh merasa paling benar,” urainya.
Menurutnya, keluhan masyarakat menjadi atensi pemerintah daerah. Maka harus segera ada solusi dan jalan keluar. Perusahaan tetap bisa menjalankan usahanya, warga juga mendapatkan hak untuk hidup sehat.
Sebelumnya, DLH menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga diakibatkan dari kegiatan PT Sorini Agro Asia Corporindo. Tbk. Ada beberapa hal yang dikeluhkan.
polusi di Pasuruan
PT Sorini Agro Asia Corporindo (PT SAAC)
DLH Pasuruan
kebisingan PT SAAC lampaui batas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
polusi di Pasuruan dilaporkan ke KLHK
kisah warga hidup di tengah polusi
Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.