Berita Jember

Eks Sekda Jember Ditahan Atas Dugaan Korupsi Billboard, Pemkab Jember Beri Pendampingan Hukum

Pemda memastikan akan memberi pendampingan hukum untuk Hadi yang sudah berstatus tersangka.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemkab Jember tidak berdiam diri setelah dugaan korupsi pengadaan reklame atau billboard menjerat Hadi Sasmito, mantan Sekda Jember.

Pemda memastikan akan memberi pendampingan hukum untuk Hadi yang sudah berstatus tersangka.

Hal itu dikatakan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat usai Paripurna penyampaian nota pengantar R-APBD 2025 di Gedung DPRD, Senin (18/11/2024).

Menurut Hadi, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kasus mantan Sekda Jember yang telah ditahan Polda Jatim.

"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah," kata Hadi.

Imam mengaku tetap menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan, pendampingan hukum itu penting untuk tetap dilakukan.

"Kami tetap sediakan pendampingan hukum, dan telah kami koordinasikan dengan internal, mulai dari Bagian Hukum, Inspektorat dan sebagainya," urainya.

Namun Imam mengaku, belum memperoleh informasi terbaru nama-nama tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan billboard tersebut.

"Sejauh ini kami masih belum tahu, yang kami tahu masih pak Sekda Hadi Sasmito. Untuk yang lain kami belum tahu," tuturnya.

Sebatas Informasi, Polda Jatim menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka pada 2 November 2024 lalu.  Hadi diduga bermain dalam pengadaan billboard tahun anggaran 2023 saat masih menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Jember.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.460.002 alias Rp 1,7 miliar. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved