Berita Viral

Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas, 7 Bulan Menjabat

Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, masi terus jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani meski telah dicopot dari jabatannya.

kolase Tribun Sultra
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan guru Supriyani. Inilah Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas. 

SURYA.co.id - Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, masi terus jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani meski telah dicopot dari jabatannya.

Hal ini lantaran kubu guru Supriyani masih belum puas dengan pencopotan tersebut.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bahkan menyentil janji yang pernah diucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andri mengaku pihaknya punya bukti, kalau memang benar Kapolri berjanji memecat oknum polisi yang terbukti minta uang ke guru Supriyani.

Ia meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Baca juga: Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani

Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya.

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.

Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Baca juga: Nasib Mujur Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas oleh JPU, Dukungan dan Sumbangan Masih Mengalir

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.

Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.

"Karena masyarakat menyangsikan bagaimana sih terhadap para pelaku. Apakah benar-benar akan diproses sesuai dengan etik dan transparan," pungkasnya.

Lantas, seperti apa sosok mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris.

Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia. 

Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024).

Baca juga: Nasib Aipda WH Terancam Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pengacara Sudah Siap-siap: Harus Adil

Ia menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya yang bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.

Dua Mantan Jenderal Sependapat

Pendapat kubu guru Supriyani ternyata juga senada dengan dua mantan petinggi Polri, Komjen (purn) Oegroseno dan Komjen (purn) Susno Duadji.

Seperti apa pendapat kedua mantan jenderal tersebut?

Oegroseno, mantan Wakapolri, meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri. 

Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi. 

Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya. 

"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri. 

Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.

Baca juga: Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Pengacara Sentil Kapolri: Kami Ada Bukti

Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.

Susno Duadji, Ipda Muh Idris dan Oegroseno. inilah Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani.
Susno Duadji, Ipda Muh Idris dan Oegroseno. inilah Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani. (kolase SURYA.co.id)

"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.

"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya. 

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai JPU Tuntut Bebas, Pengacara Ancang-ancang Lapor Balik

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.

Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved