Berita Viral

Rekam Jejak Steven Stenly yang Belikan Motor Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Dulu Kena Kasus

Rekam jejak Steven Stenly mendadak jadi sorotan lagi usai aksinya membantu driver ojol antar pesanan pakai sepeda viral. Pernah terjerat kasus ini.

kolase Tribun Sultra
Steven Stenly yang Belikan Motor Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Rekam jejak Steven Stenly mendadak jadi sorotan lagi usai aksinya membantu driver ojol viral di media sosial.

Steven membelikan motor baru Wanto, driver ojol yang antar pesanan pakai sepeda.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Steven Stenly pernah beberapa kali terlibat kasus hukum.

Berikut ulasan selengkapnya.

  1. Dilaporkan Perusakan Hp

Steven Stenly diduga lakukan pengrusakan barang yang terjadi disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3/2024) pukul 01.30 Wita.

Baca juga: Pantesan Bisa Belikan Motor Wanto Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Ini Bisnis Steven Stenly

Sebelumnya, Steven Stenly dilaporkan oleh Yudi Fernandi di Polsek Kemaraya.

Yudi Fernandi sebagai pelapor mengungkapkan awalnya ketika sementara berjalan menuju kamarnya disalah satu hotel, mendengar suara saudari J dari salah satu kamar.

Lalu pelapor singgah mengetuk pintu kamar tersebut.

Setelah pintu diketok kemudian keluar terlapor Steven Stenly dari kamar tersebut, sehingga terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor Steven Stenly.

Baca juga: Pelapor Selebgram Kendari Sultra Steven Stenly Rugi Rp4 Juta, Lapor Polisi Gegara HP Dirusak

Lalu setelah itu sekuriti hotel tersebut datang untuk melerai pertengkaran, di saat itu Steven Stenly merampas barang pelapor.

Barang tersebut berupa handphone merek iPhone berwarna gold yang sementara dipegang oleh pelapor.

Setelah berhasil merampas handphone, Steven Stenly lalu membantingnya dilantai hingga handphone tersebut rusak.

Baca juga: Sosok Steven Stenly yang Belikan Motor Baru untuk Wanto Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda

Akibat kejadian pengrusakan tersebut pelapor mengalami kerugian sekita Rp4 juta.

Selanjutnya pelapor mengambil langkah hukum melaporkan Steven Stenly dengan perkara pengrusakan Pasal 406 KUHP di Polsek Kemaraya pada hari Jumat (1/3/2024) sekita pukul 11.00 Wita.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved