Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud
Tegaskan yang Ditangkap Benar Ivan Sugianto, Polda Jatim: Bukan 'Stuntman'
Polda Jatim menegaskan tidak ada pemeran pengganti (stuntman) terhadap sosok Ivan Sugianto (38)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim menegaskan tidak ada pemeran pengganti (stuntman) terhadap sosok Ivan Sugianto (38), pengusaha Surabaya yang ditangkap karena memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan (Ivan Sugianto) ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ivan Sugianto yang Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Menggonggong Ditangkap
Dirmanto menegaskan hal ini lantaran viralnya utasan di media sosial x.com (yang dulu disebut Twitter) karena meragukan sosok yang ditangkap itu bukanlah Ivan Sugiamto.
Dirmanto kembali menegaskan dan memastikan, tersangka yang ditangkap adalah sosok asli Ivan Sugianto dan tidak ada peran pengganti atau rekayasa petugas.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Dirmanto juga menambahkan, Tersangka Ivan Sugianto sejak kemarin hingga saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses pengembangan dan pemberkasan kasus.
Ia tak lupa juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar berkaitan dengan penanganan hukum atas kasus tersebut.
Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut, mulai dari penyelidikan awal hingga penangkapan terhadap Ivan Sugianto, diikuti oleh proses peliputan awak media.
Mulai dari penangkapan di Bandara Juanda hingga dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Bahkan, selama tersangka dilakukan penindakkan hukum di area publik, para awak media juga dapat melakukan aktivitas dokumentasi peliputan.
Sejak tersangka turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Mapolrestabes Surabaya.
"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," pungkasnya.
siswa di Surabaya dipaksa sujud
SMA Gloria 2 Surabaya
Ivan Sugianto
Polda Jatim
TribunBreakingNews
Running News
berita viral
ViralLokal
SURYA.co.id
Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban |
![]() |
---|
Ingat Ivan Sugianto Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud? Segera Disidang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ivan Sugianto Segera Diadili, Berkas Kasus Paksa Siswa Menggonggong Dilimpahkan ke Kejari Surabaya |
![]() |
---|
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugianto, Polisi Fokus Pada Dugaan Persekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.