Berita Pasuruan
Perang Narkoba di Pasuruan, Pengguna Bisa Direhabilitasi Asalkan Memenuhi Penuhi Syarat
proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba jenis sabu harus melalui prosedur sesuai kriteria dan undang - undang yang berlaku.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
Menurutnya, perlu upaya dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana menjadi bukan pidana) terhadap aturan penyalahgunaan narkoba.
Juga perlu ada revisi UU Narkotika. Sebab para pengguna atau pemakai narkoba sejatinya adalah korban yang melakukan kesalahan, bukan pelaku kejahatan.
Meskipun demikian, pengajuan rehabilitasi bagi pelaku atau korban narkoba harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. *****
Tags
peredaran narkoba di Pasuruan
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto
rehabilitasi pengguna narkoba
beda pengguna dan pengedar narkoba
BNN Pasuruan
Pasuruan
syarat rehabilitasi korban narkoba
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/perang-narkoba-di-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.