Berita Pasuruan

Perang Narkoba di Pasuruan, Pengguna Bisa Direhabilitasi Asalkan Memenuhi Penuhi Syarat

proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba jenis sabu harus melalui prosedur sesuai kriteria dan undang - undang yang berlaku. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto. 

Maka sekalipun pengguna ini memenuhi syarat tetapi tidak serta merta mereka bisa direhabilitasi. Ada semacam peniliaian yang dilakukan TNT.

“sebelum korban penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi, mereka harus melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polri,” terangnya.

Pemeriksaan itu penting dilakukan untuk menentukan apakah pelaku ini bisa masuk katagori pemakai, pengedar atau bandar. Jadi ada dasar yang kuat.

"Penyidik akan memilah. Kalau memang tidak sesuai dengan kriteria pihak - pihak yang layak mendapat rehabilitasi ya pasti ditolak,” ungkapnya.

TAT itu terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan BNN. Mereka yang akan mempelajari pengajuan rehabilitasi yang diajukan korban penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya, TAT mengeluarkan surat Restorative Justice. "Korban penyalagunaan narkoba bisa dirawat Inap atau rawat jalan. Semua itu tergantung dari tim," urainya .

Dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Erlang, negara bisa melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Mereka bisa saja dianggap sebagai korban dari peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Erlang, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah hal itu terjadi,  mantan penyalahguna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

"Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali ke lubang itu,” imbuhnya.

Wiwik Tri Haryati, praktisi hukum menilai kebijakan politik hukum negara ke depan harus mempertegas bahwa para pengguna narkoba bisa dilakukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. 

Wiwik menilai, sanksi pemidanaan hanya bisa diterapkan terhadap gembong, bandar, pengedar narkoba.  Konsistensi negara melalui aparat penegak hukum amat penting dalam menerapkan perlakuan berbeda antara pengguna dan pengedar narkoba.

“Di Indonesia, pemberantasan narkoba seharusnya bukan hanya pidana, tetapi rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna harus dilakukan,” tegas Wiwik.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved