Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Imbas Ivan Sugianto Ditangkap Usai Paksa Siswa Sujud Menggongong, Bisnis Terancam, Bisa Lama di Bui

Begini lah nasib Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang viral memaksa siswa sujud dan menggonggong. Ancaman hukuman berat menanti.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar IV saat membuat video permintaan maaf dan saat teriaki siswa SMA Gloria 2 Surabaya 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang ditangkap polisi usai viral memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong. 

Setelah diringkus di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024), Ivan Sugianto pun menyandang status tersangka. 

Ancaman hukuman tiga tahun penjara pun membayangi Ivan Sugianto.

Bahkan tak hanya itu, Ivan juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

Baca juga: Giliran PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malam Valhalla, Terkait Judi Online ?

Ivan Yustiavandana memastikan sudah memblokir belasan rekening Ivan Sugianto yang dicurigai terkait TPPU.  

"Ya (rekening) dia kami blokir," ucapnya, Kamis. 

Tak hanya rekening pribadi, rekening klub malam yang diduga milik Ivan, yakni Valhalla Spectaclub Surabaya, juga diblokir. 

Ada belasan rekening lain terkait Ivan yang turut diblokir PPATK. 

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.

Kini, Ivan pun harus menghuni ruang pengap tahanan Polrestabes Surabaya. 

Sebelum digiring ke ruang tahanan, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.

 Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita.

Tangannya diborgol dan dia berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved