Berita Kediri

Ada Polisi Diciduk Saat Penangkapan Pengedar Narkoba, Kapolres Kediri Akan Tindak Sesuai Aturan

Bimo menegaskan, tindakan terhadap oknum polisi akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menggelar jumpa pers kasus narkoba akhir Oktober 2024 lalu. 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polres Kediri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan enam tersangka, termasuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial FW yang bertugas di Polsek Ngancar.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kronologi penangkapan jaringan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengawali penangkapan seorang tersangka berinisial EE (47), residivis yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah rumah di Kecamatan Wates, salah satunya adalah oknum polisi berinisial FW (38), Sabtu (9/11/2024) lalu. 

"Di rumah tersebut kami menangkap tiga orang, yaitu EA (31), AW (28) dan FW, oknum anggota tersebut," kata Bimo, Jumat (15/11/2024). 

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pengedar lainnya di wilayah Mengkreng, bersama barang bukti sabu seberat 19 gram. 

Dua pengedar itu masing-masing EP (33) dan JS (45), yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Bimo menegaskan, tindakan terhadap oknum polisi akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, oknum tersebut berstatus pengguna dan akan menjalani proses hukum serta sanksi kode etik sesuai aturan internal Polri.

"Oknum anggota yang terlibat dalam kasus ini menjalani proses hukum dan akan dikenakan sanksi kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal Polri. Ancamannya bisa sampai penghentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Kapolres Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kediri juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika dan perjudian, baik di kalangan masyarakat maupun di internal kepolisian. 

Ia menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika atau judi online. Serta akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar, termasuk anggota kepolisian sendiri.

"Saya selalu mengingatkan kepada seluruh anggota, baik melalui apel, jam pimpinan, maupun direktif tertulis, bahwa narkotika dan judi adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian kita. Saya tegaskan bahwa saya akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat, tanpa pengecualian," tegas Bimo.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen Polri dalam memberantas narkotika, baik di kalangan pengguna maupun pengedar.

Polres Kediri juga berjanji untuk terus mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap lebih banyak jaringan narkotika yang mungkin terlibat.

"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri, khususnya Polres Kediri, dalam mendukung program Asta Cita Presiden Indonesia, terutama dalam pemberantasan narkotika," tutupnya.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved