Berita Viral

Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

Pengacara meminta nama baik guru Supryani direhabilitasi dan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam sidang hari ini (14/11/2024).

Editor: Musahadah
kolase bikas media
Kuasa hukum menuntut nama baik guru Supriyani direhabilitasi dan dibebaskan murni. 

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, tuntutan bebas yang diberikan jaksa di kasus guru Supriyani, bukan hal aneh karena diatur di undang-undang kejaksaan dan pedoman jaksa agung. 

Namun, tuntutan bebas ini sangat kontradiktif, kalau disandingkan dengan upaya penahanan yang sudah dilakukan jaksa. 

Karena, untuk melakukan penahanan jaksa tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menduga keras tersangka melakukan perbuatan pidana. 

Namun, saat ini, jaksa justru membuat tuntutan bebas yang menyatakan itu tidak terbukti, kesalahan tidak terbukti, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti , alat bukti kurang.

Artinya, lanjut Azmi ini ada perbedaan mendasar antara jaksa peneliti dengan jaksa yang menyidangkan di pengadilan. 

"Jaksa di persidangna, ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Jaksa peneliti kurang hati-hati," katanya. 

Azmi berharap jaksa peneliti yang tidak profesional dan sesuai prosedur ini akan diberi sanksi kinerja oleh kejaksaan. 

"Jaksa yang tidak profesional, di tingkat jaksa peneliti. Jaksa yang menyidangkan, berani mendobrak melakukan terobosan nurani, ada moralnya karena dia melihat tidak seperti apa yang diceritakan. ":

"Ya hartus diapresiasi bagi yang berani. Harus diberikan sanksi secara disiplin atau kinerja bagi jaksa peneliti," tegasnya. 

Di kasus ini Azmi tidak melihat kalah menangnya, tapi solusi ke depan. 

"Solusi ke depan adalah pentingnya, perlindungan hukum bagi para pendidik," tukasnya. 

Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno. 

Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani. 

Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.

Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.

"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.

Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya. 

Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat. 

Tapi di pertimbangannya ada niat, tapi ujungnya bilang tidak ada. 

"Ya kalau mau bebas, dibebaskan aja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas. 
Itu bukan hanya bisa, tapi wewenang dia mengatakan begitu. Itu undang-undang yang mengamanatkan," katanya.  

"Ini agak aneh.

"Ini gimana pathing pletok gitu," kritik Susno. 

Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun. 

"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved