Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud
Dikabarkan Dekat dengan Pengusaha IV, Ini Respon Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Pengusaha tersebut dikabarkan memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat di Polrestabes Surabaya,
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus yang melibatkan seorang pengusaha berinisial IV di Surabaya, yang menyuruh siswa sujud dan menggonggong di hadapannya, viral di media sosial.
Pengusaha tersebut dikabarkan memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat di Polrestabes Surabaya, salah satunya adalah Wakasat Reskrim, Kompol Teguh Setiawan.
Ada foto menunjukkan IV bersama tiga temannya, tersenyum di dekat Wakil Kasat Reskrim Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.
Foto lainnya memperlihatkan IV sendirian di meja yang dindingnya ada tulisan Vice Control Hoofdbureau dan beberapa pajangan botol minuman jenis Clause Azul.
Kompol Teguh sendiri mengonfirmasi foto tersebut adalah dokumentasi lama.
"Itu foto lama saat saya baru pindah Polrestabes Surabaya. Bukan saat IV diperiksa," katanya.
Baca juga: Bullying Usai Tanding Basket di Sekolah Swasta Ini Berbuntut Laporan ke DPRD Surabaya dan Polisi
Kompol Teguh Setiawan memastikan, IV sudah diperiksa terkait dugaan berbuat onar di Sekolah Kristen Gloria 2.
Dia memastikan laporan tersebut sedang berjalan. Foto IV saat diperiksa pun ada. Itu sebagai dokumen laporan ke pimpinannya.
"Pihak IV sudah pernah diperiksa berkaitan laporan informasi dan laporan dari Gloria. Proses perkara sedang berjalan, polisi masih mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Laporan kasus ini dibuat oleh pihak sekolah. Berdasarkan informasi, polisi kini menghadapi kendala dalam mengumpulkan bukti yang cukup. Polisi belum bisa mengambil keterangan dari korban.
Hingga saat ini, hanya satu alat bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu berupa rekaman CCTV yang menunjukkan IV datang ke Sekolah Kristen Gloria 2.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, memastikan, polisi sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini.
"Kami sudah mengunjungi rumah korban untuk meminta keterangan, namun orang tua korban menyatakan tidak ingin kasus ini dilanjutkan," jelasnya.
"Kami sudah mengunjungi rumah korban, tapi orang tua korban menyatakan tidak ingin kasus ini dilanjutkan," ujarnya.
Ternyata, keluarga korban enggan melanjutkan kasus ini karena beberapa faktor.
SURYA.co.id
SMA Gloria 2 Surabaya
Ivan Sugianto
Polrestabes Surabaya
Kota Surabaya
Kompol Teguh Setiawan
Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban |
![]() |
---|
Ingat Ivan Sugianto Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud? Segera Disidang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ivan Sugianto Segera Diadili, Berkas Kasus Paksa Siswa Menggonggong Dilimpahkan ke Kejari Surabaya |
![]() |
---|
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugianto, Polisi Fokus Pada Dugaan Persekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.