Breaking News

Berita Viral

Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat

Setelah pasang badan membantu guru Supriyani yang disomasi, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kini tuntut hakim berikan vonis bebas.

|
kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Abdul Halim Momo. Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Kini Minta ke Hakim: Bebas Tanpa Syarat. 

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

Baca juga: Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

Baca juga: Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

Baca juga: Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito Sudah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani, Ini Sosok Iptu Idris

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved