Berita Nganjuk

Satpol PP Nganjuk Bareng Bea Cukai Kediri Gelar Operasi, Sita 20.292 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi rokok ilegal. Hasilnya, puluhan ribu batang rokok ilegal disita

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satpol PP Kabupaten Nganjuk
Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menyisir tiga kecamatan saat gelar operasi rokok ilegal, Selasa (12/11/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi rokok ilegal

Hasilnya, petugas dapat menyita puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. 

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya tindak lanjut masih maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Angin. 

"Satpol PP Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri telah melaksanakan operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal tersebut," katanya, Selasa (12/11/2024). 

Sujito menyebut, operasi dihelat di Kecamatan Loceret, Berbek dan Ngetos. 

Petugas berhasil mengamankan 20.292 batang rokok ilegal dengan 32 merek. 

"Jika dihitung nilai barangnya sebesar Rp 28.062.960. Sementara, kerugian negara Rp 15.137.832," sebutnya. 

Sujito mengimbau kepada warga agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Hal ini guna memutus rantai peredaran rokok ilegal

"Apabila menemui peredaran rokok ilegal di wilayahnya, segera laporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri atau Satpol PP Nganjuk," paparnya. 

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Aji Dharma menyatakan tindaklanjut hasil operasi berupa rokok ilegal ini akan dibawa ke kantor sebagai barang bukti. 

Kemudian, untuk penjual, pihaknya akan mendalami kasusnya, menentukan apakah penjual tersebut dalam skala besar atau tidak.

"Kami akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana," tutupnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved