Berita Viral

Perubahan Sikap Aipda WH ke Guru Supriyani, Dulu Ancam Penjarakan, Kini Malah Ngotot Ingin Damai

Perubahan sikap Aipda WH terhadap Guru Supriyani benar-benar bikin heran publik. Dulu ancam penjarakan, kini malah ngotot damai.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani dan Aipda WH. Inilah Perubahan Sikap Aipda WH ke Guru Supriyani, Dulu Ancam Penjarakan, Kini Malah Ngotot Ingin Damai. 

Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin agar berkunjung ke rumah jabatan.

Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.

Malah Disomasi Bupati Konsel

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani (kanan). Inilah Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani (kanan). Inilah Tabiat Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Malah Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Surat Damai. (kolase Tribn Sultra)

Pasca-mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH, Supriyani menghadapi somasi dari Surunuddin Dangga.

Somasi itu dilayangkan Surunuddin lewat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, Rabu.

Lebih lanjut, Surunuddin mendesak Supriyani agar melakukan klarifikasi dan minta maaf, serta mencabur pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved