Berita Viral

Sosok La Ode Samsir, Turun Tangan Bantu Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid

Berikut ini sosok anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir, yang turun tangan bantu SA, guru SMP di Sorong didenda Rp 100 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sorong/Safwan Ashari
Anggota DPRD Papua Barat Daya, La Ode Samsir, dan Gusti Sagrim turun tangan bantu SA, guru SMP di Sorong yang didenda Rp 100 juta. Mereka berkunjung ke SMP Negeri 3 Kota Sorong, Jumat (8/11/2024). 

Riwayat Pendidikan

SMA (2002-2005)
SMK NEGERI 1 KUSAMBI

S1 (2008-2019)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG

Dapat Dukungan PGRI Kota Sorong

Guru SMP di Sorong inisial SA yang didenda Rp 100 juta gara-gara mengunggah video siswa gambar alis ke media sosial, mendapat dukungan dari rekan seprofesi.

Sebanyak kurang lebih 3.500 guru turun tangan menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas guru SA.

Gerakan solidaritas ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong.

Seperti diketahui, guru SA, yang merupakan pengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong  didenda adat oleh keluarga muridnya inisial ES (13).

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Papua.

Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved