Berita Viral

Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta Sempat Tertunda, Ternyata ini Gara-garanya

Pengakuan Guru Supriyani terkait uang damai Rp 50 juta sempat tertunda untuk disampaikan ke Propam Polda Sultra.

kolase Tribun Sultra
Pangakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta Sempat Tertunda, Ternyata ini Gara-garanya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk di akal," sambung kanit.  

"Tidak masuk akal bagaimana?," tanya Rokiman. 

Saat itu kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?," tanya Rokiman. 

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa Indonesianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.  

Guru Supriyani Ungkap Gelagat Penyidik saat Minta Uang Damai Rp 50 Juta,
Guru Supriyani Ungkap Gelagat Penyidik saat Minta Uang Damai Rp 50 Juta, (kolase Tribun Sultra dan Tribunnews)

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit. 

Baca juga: Pantesan Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Mirip dengan Kasus Vina Cirebon, Begini Analisisnya

Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

Lalu, darimana sebenarnya permintaan uang Rp 50 juta tersebut? 

Rokiman mengatakan, saat menyampaikan ke dia, kanit tidak menyebut siapa yang meminta. 

Namun, saat kanit menemuinya baru mengaku bahwa dia diminta kapolsek. 

Pengakuan Kanit ini pun ada dalam bukti rekaman suara yang dimiliki kuasa hukum guru Supriyani

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito itu pun dibuka di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman. 

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved