Berita Viral

Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta Sempat Tertunda, Ternyata ini Gara-garanya

Pengakuan Guru Supriyani terkait uang damai Rp 50 juta sempat tertunda untuk disampaikan ke Propam Polda Sultra.

kolase Tribun Sultra
Pangakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta Sempat Tertunda, Ternyata ini Gara-garanya. 

SURYA.co.id - Pengakuan Guru Supriyani terkait uang damai Rp 50 juta sempat tertunda untuk disampaikan ke Propam Polda Sultra.

Ternyata, penyebabnya adalah guru Supriyani diundang ke rumah dinas Bupati Konawe Selatan.

Adapun undangan tersebut ternyata menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda WH.

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

Agenda pemeriksaan ulang Supriyani untuk membuktikan permintaan uang Rp50 juta yang diminta oknum personel Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH, Begini Respon Mendikdasmen dan Kapolres

Propam Polda Sultra sebelumnya mengagendakan pemanggilan guru Supriyani pada Selasa (5/11/2024) siang tadi.

Selain Supriyani, suami guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun di SDN 4 Baito tersebut bernama Katiran juga dipanggil.

Pemanggilan Supriyani untuk mencari bukti soal permintaan uang damai dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga korban agar kasusnya tidak dilanjutkan.

"Iya, batal hari ini ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Selasa (5/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Baru pada Rabu (6/11/2024), Supriyani datang ke Propam untuk memberikan keterangan terkait uang damai Rp 50 juta.

Baca juga: Ungkap Gelagat Penyidik Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani: Kalau Dikasih Masalah Selesai

Dalam pemeriksaan selama 4 jam  itu, guru Supriyani ditanya masalah permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito selama kasusnya bergulir di kepolisian. 

"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan, terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya. 

Sementara permintaan uang senilai Rp 50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Sebelumnya, terkait permintaan uang damai Rp 50 juta itu diungkapkan Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved