Pilkada Pasuruan 2024

Paslon 01 Protes Nama Presiden di Banner Paslon 02, KPU Pasuruan Berdalih Tak Langgar Aturan

Dorongan itu dilakukan karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Presiden RI, Prabowo Subianto

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Banner paslon Bupati-Wakil Bupati Pasuruan yang difasilitasi KPU mencantumkan nama presiden, dan menuai protes. 

Muhamad Rois, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, desain APK yang disebar dan dipasangan difasilitasi KPU itu dari masin-masing pasangan calon. Mereka mengajukan desainnya.

Setelah itu, kata Rois, KPU yang mengoreksinya. Dan hasil dari koreksi itu tidak ada desain yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain PKPU, ada juga aturan lain yang digunakan untuk dasar yakni Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“Dalam poin nomor 2 huruf B poin ke - 4, disebutkan tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat dimuat di materi APK,” jelasnya.

Dan di desain APK itu, kata Rois, tidak mencantumkan status Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia. Nama Prabowo itu dicantumkan bukan sebagai presiden tetapi sebagai pengurus partai politik peserta pemilu. Dan itu tidak dilarang dalam aturan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved