Pilkada Pasuruan 2024

Paslon 01 Protes Nama Presiden di Banner Paslon 02, KPU Pasuruan Berdalih Tak Langgar Aturan

Dorongan itu dilakukan karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Presiden RI, Prabowo Subianto

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Banner paslon Bupati-Wakil Bupati Pasuruan yang difasilitasi KPU mencantumkan nama presiden, dan menuai protes. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemasangan Alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Pasuruan menuai protes dari pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH).

Paslon nomor urut 01 itu juga meminta KPU Pasuruan  menarik APK paslon nomor urut 02 yang sudah tersebar dan terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan.

Dorongan itu dilakukan karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Presiden RI, Prabowo Subianto di dalamnya. Sedangkan, Prabowo adalah Presiden Repubik Indonesia yang tentu tidak etis dibawa dalam kampanye.

Ketua Tim Hukum Pasangan MUDAH, Maulana Sholehodin menyesalkan KPU yang dianggap kurang etis dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku baik di PKPU Nomor 13 Tahun 2024, atau PKPU Nomo. 23 Tahun 2018.

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam APK,” kata Maulana, Kamis (7/11/2024).

Disampaikan Maulana, dalam PKPU sekalipun tidak disebutkan jelas, salah satu aturan menyebutkan bahwa kandidat dan timnya dilarang menampilkan tokoh pemerintahan, seperti presiden atau pejabat pemerintah aktif lainnya dalam APK.

Baik itu berupa gambar maupun penggunaan nama. Hal ini untuk menjaga netralitas pejabat negara dan mencegah persepsi bahwa pejabat pemerintah mendukung atau terlibat dalam kampanye .

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tetap independen dan bebas dari keterlibatan figur-figur yang dapat memberikan pengaruh tidak langsung terhadap pemilih,” sambungnya.

Yang menjadi pertanyaannya, kenapa KPU Pasuruan justru memfasilitasi penggunaan APK dengan nama Prabowo yang dicantumkan di dalamnya. Seharusnya, KPU lebih tahu soal aturan dan larangan ini.

Sedangkan di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan jelas spanduk atau banner kampanye untuk pasangan calon, tidak diperbolehkan mencantumkan gambar atau nama presiden.

Atau tokoh publik yang tidak tergabung secara resmi dalam tim kampanye. Hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (2), yang disebutkan bahwa materi kampanye yang dibuat oleh pasangan calon hanya boleh memuat gambar atau foto pasangan calon dan pengurus partai politik yang disahkan sebagai tim kampanye resmi. 

Gambar atau nama presiden yang tidak secara resmi terlibat dalam tim kampanye pasangan calon tersebut tidak boleh dicantumkan, karena dapat dianggap sebagai upaya menggiring persepsi atau mendapat keuntungan elektoral dari tokoh nasional. 

“Jadi, mencantumkan gambar atau nama presiden dalam spanduk atau banner pasangan calon melanggar aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kecuali jika presiden dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.

Dan, kata Maulana, jika Presiden masuk bagian tim kampanye salah satu kandidat pasangan calon, yang bersangkutan harus izin cuti dari jabatannya sebagai presiden. Karena sekali lagi, Presiden itu kepala negara, dan milik semua rakyat bukan paslon.

“Kami minta KPU untuk segera mengevaluasi hal ini. Kalau perlu APK yang sudah disebar dan dipasang ditarik, lantas direvisi. Jangan sampai, kami mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved