Berita Viral

Kronologi Lengkap Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, Awalnya Rp 500 Juta

Kasus guru SMP di Sorong didenda Rp 100 juta gara-gara viralkan muridnya masih ramai jadi sorotan. Begini kronologi lengkapnya.

kolase Tribunnews
Kolase foto Guru SMP di Sorong yang Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid. Begini kronologi lengkapnya. 

SURYA.co.id - Kasus guru SMP di Sorong didenda Rp 100 juta gara-gara viralkan muridnya masih ramai jadi sorotan.

Ternyata, awalnya guru tersebut malah diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Guru tersebut didenda karena merekam aktivitas muridnya yang sedang membuat alis menggunakan spidol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kronologi lengkap kasus ini diungkap oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi

Herlin mengatakan, kasus bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES.

Baca juga: Nasib Guru SMP di Sorong usai Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, 3.500 Guru Turun Tangan

Meski tidak menjelaskan secara spesifik kapan peristiwa itu terjadi, Herlin menceritakan bahwa saat kejadian, para peserta didik berada dalam ruang belajar dalam kondisi tidak ada guru.

"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi, dikutip dari unggahan akun Instagram @tante.rempong.official.

"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.

Rekaman tersebut selanjutnya diunggah SA ke platform media sosial hingga tersebar luas dan menjadi perbincangan publik. Keluarga ES yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong, keluarga minta denda Rp500 juta, negosiasi hingga urun jadi Rp100 juta," ujar kepala sekolah tersebut.

Pihak sekolah telah mengadakan pertemuan dengan komite sekolah guna membahas kemungkinan sekolah memberikan bantuan pembayaran kompensasi senilai Rp10 juta tersebut pada SA.

"Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya kami cari jalan untuk memenuhi uang 100 juta yang diminta," ujar kepala sekolah.

Baca juga: Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima

Terkait insiden tersebut, SA kini telah mengakui tindakan tidak tepatnya dan menyatakan penyesalan dengan memohon maaf kepada orangtua serta siswi terkait.

3.500 Guru Turun Tangan

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Papua.

Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.

Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima
Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima (Tribun Sorong)

Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.

"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.

Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.

Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.

"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.

Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved