Berita Magetan

DPRD dan Pemkab Magetan Sahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

DPRD Magetan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
febrianto ramadani/surya.co.id
Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),di Gedung Rapat Paripurna, Rabu siang (6/11/2024) 

SURYA.co.id | MAGETAN - DPRD Magetan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Gedung Rapat Paripurna, Rabu siang (6/11/2024).

Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengatakan pengambilan keputusan Perda Tata Ruang 2024-2044 ini sebagai pijakan awal, baik secara sistematis maupun sinergi terkait Sumber Daya Mineral.

“Tentunya sebagai peta wilayah untuk pembangunan pijakan ke depan, serta awal kepemimpinan yang baru,” ujar Suratno.

Politisi PKB tersebut menambahkan, hasil keputusan nanti akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi lebih lanjut.

“Setelah itu jikalau ada kekurangan dan untuk melengkapi, masih ada ruang evaluasi bersama dengan Bapemperda dan tim TAPD,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan, Raperda ini adalah pondasi dalam mengawali pembangunan 5 tahun dan menuju Indonesia Emas, sesuai target Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

“Kami akan mengupayakan linierisasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Nizhamul menambahkan, dengan raperda yang baru pembangunan di Kabupaten Magetan jadi lancar.

“Tentunya tidak terhambat aturan yang selama ini membelenggu. Jadi tidak ragu ragu dalam memulai usaha atau kegiatan demi Kabupaten Magetan,” tandas Nizhamul.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved