Berita Viral
Guru Supriyani Makin di Atas Angin Usai Susno Duadji Bersaksi di Sidang, Saksi Anak Tak Ada Gunanya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji bersaksi di sidang guru Supriyani. Semakin membuat guru Supriyani di atas angin.
SURYA.CO.ID - Guru Supriyani semakin di atas angin setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024).
Susno Duadji yang bersaksi sebagai ahli, menyebut kerja penyidik polisi tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan, hanya dengan memakai bukti keterangan anak.
Susno Duadji yang hadir secara virtual awalnya ditanya kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mengenai keabsahan saksi anak.
"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan," tanya Andri.
Susno mengatakan terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Gelagat Kanit Reskrim Polsek Baito Saat Minta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Ucap Berat
Keterangan anak ini tidak dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.
"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," jelasnya.
Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.
Sementara terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.
Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.
"Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno.
"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja nda ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.
Susno juga menjelaskan terkait pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda di fakta persidangan.
Di mana, anak yang dijadikan oleh penyidikan mengakui ada pemukulan terhadap korban yang dilakukan Supriyani.
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.