Berita Viral
Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terjadi Lagi, Komisi III DPR dan PGRI akan Lakukan Langkah Ini
Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan memang menjadi sorotan banyak pihak. Komisi III DPR dan PGRI akan Lakukan Langkah Ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memang menjadi sorotan banyak pihak.
Termasuk Anggota Komisi III DPR RI dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dampak dari terjadinya kasus guru Supriyani, berbagai kalangan menanggapinya sebagai moment of the truth untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Terkait adanya kasus Supriyani, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memastikan akan menggelar pertemuan dengan Kapolri pada 4 November 2024 mendatang.
Untuk mencegah terjadinya kasus Supriyani di masa depan, Nasir menilai setiap laporan yang berkaitan dengan institusi pendidikan perlu disikapi lebih bijaksana.
Baca juga: Sosok Rieke Diah Pitaloka Sindir Bupati Konsel Soal Camat Baito Ditarik Imbas Kasus Guru Supriyani
“Kasus Priyani sangat menarik, karena seolah-olah dia tidak mendapatkan perlindungan, karena itu perlindungan polisi juga harus hadir di dunia pendidikan,” ungkap Nasir, melansir dari tayangan Nusantara TV.
Karena itu, dalam pertemuan Senin mendatang, Nasir berharap agar Kapolri mampu menemukan keseimbangan antara peran perlindungan dan penegakan hukum.
Proses Restorative Justice menurut Nasir perlu menjadi solusi yang perlu dikepankana saat menghadapi kasus seperti Supriyani.
Di sisi lain, Unfah Rosyidi yang merupakan Ketua Umum PGRI juga memberikan tanggapan.
Berdasarkan hasil pendalaman dan penelusuran yang dilakukan serta keterangan saksi, PGRI tidak mendapati adanya kesalahan pada Guru Supriyani.
Karena itu, penolakan eksepsi yang terjadi pada Supriyani dalam sidang kedua beberapa hari lalu terasa sangat mengecewakan bagi PGRI.
Baca juga: Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini
Daftar kasus yang terjadi sebagaimana dialami oleh Supriyani, menurut Unfah merupakan hal paling sering dialami oleh guru dalam beberapa tahun terakhir ini.
“Bagi kami banyak kejanggalan yang menunjukkan fenomena gunung es, betapa sangat rentannya profesi guru saat ini,” jelas Unfah.
Karena itu, kasus yang dialami oleh Supriyani menurut PGRI perlu dijadikan sebagai momentum melakukan pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Kasus ini juga turut menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Hingga saat ini, PB PGRI terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.
Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.
Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.
“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya ketika dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal, Pengacara Guru Supriyani Soroti Dokter : Dinilai Tak Kompeten
Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.
“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.
Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.
Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.
Guru-guru, khususnya guru honorer, telah berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa.
Teguh juga mengingatkan bahwa suasana nyaman sangat diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi beban guru sudah sangat berat, apalagi bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.
"Guru butuh ketenangan untuk mendidik siswa. Kasus ini sangat mengganggu dan membahayakan proses pendidikan,” jelas mantan Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) ini.
PB PGRI bersama dengan PGRI Kabupaten dan Kecamatan menyatakan akan terus membela Guru Supriyani hingga terbebas dari semua tuduhan dan pidana yang menjeratnya.
"Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu membangun toleransi dan saling menghormati peran guru dalam pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, viral kisah pilu guru SD bernama Supriyani, jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya.
Diketahui, bahwa murid yang dihukum Supriyani ternyata adalah anak polisi.
Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911
Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Guru Supriyani adalah anak dari anggotanya.
Polres Konawe Selatan pun akan segera memberikan pernyataan resmi terkait kasus Guru Supriyani.
“Beberapa sudah saya balas. Tapi untuk efisiensi kita nanti keluarkan pernyataan resmi,” ujar AKBP Febry, dikutip Surya dari Tribun Jateng, Senin (21/10/2024).
“Anggota Polsek Baito,” lanjutnya membenarkan sosok orangtua murid.
Kasus Guru Supriyani jadi tersangka dan ditahan karena menghukum anak polisi jadi perhatian teman seprofesi.
Beberapa guru SD yang berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, ikut menyoroti kasus guru Supriyani.
Mereka pun menggelar aksi solidaritas guru hingga seruan mogok mengajar.
Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani SPd tersebar luas secara berantai melalui WhatsApp Messenger, Senin (21/10/2024).
Pesan tersebut berisi desakan agar guru Supriyani segera dibebaskan.
Para rekan tak terima mengetahui Supriyani ditahan karena menghukum anak muridnya.
Dalam pesan yang beredar, berisi kronologi guru Supriyani menghukum muridnya hingga ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak 15 Oktober 2024.
Dalam pesan berantai itu disebutkan, sang guru honorer hanya menegur dan tidak memukul murid seperti yang dilaporkan.
“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2,” isi pesan viral di medsos tersebut.
Pesan itupun berisi kronologi kasus yang disebutkan diperoleh dari pihak sekolah.
Disebutkan, kejadian sudah terjadi lama dan berawal saat siswa mengalami luka goresan di paha dan melapor telah dipukul.
“Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima. Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan,” tulis pesan itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kecamatan Baito, Hasna, mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat terkait permasalahan tersebut.
“Sementara rapat pak,” pungkasnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Komisi III DPR
PGRI
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Alasan Mahfud MD Tak Tangani Kasus Silfester Matutina saat Jabat Menkopolhukam, Singgung Roy Suryo |
![]() |
---|
Keluarga Pasien VVIP RSUD Sekayu Ungkap Dokter Syahpri Dulu yang Bersikap Kasar, Ikut Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anak Tukang Ojek Bolos Sekolah Gara-gara Seragam Belum Lunas, DPRD Turun Tangan |
![]() |
---|
Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi |
![]() |
---|
Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.